Berita Viral

DUDUK PERKARA Ahok Diperiksa Bareskrim, Polisi: Kasus Lahan Rusun, Sudah 2 Orang Jadi Tersangka

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa Bareskrim Polri pada Rabu (11/6/2025).

Editor: Salomo Tarigan
DOK Foto Tangkapan Layar YouTube KompasTV
AHOK DIPERIKSA- Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok . Ahok diperiksa Bareskrim Polri pada Rabu (11/6/2025). 

Pada 2010, gugatan Pemprov dikabulkan, lahan itu kembali menjadi milik Pemprov DKI.

Sedangkan nama Kun Soekarno tercantum dalam bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lahan itu.

Penjelasan Kelurahan Cengkareng Barat

Staf Kelurahan Cengkareng Barat di bidang pemerintahan yang saat itu dijabat Soebirin mengatakan, PBB atas nama Kun Soekarno sudah ada sejak 2012 hingga 2015. 

Namun Soebirin tidak bisa menunjukan bukti pembayaran itu karena seluruh data telah diambil oleh KPK dan BPK untuk keperluan penyidikan.

Meski nama Toeti Noeziar Soekarno dan Kun Soekarno terlihat mirip, belum diketahui hubungan kedua orang tersebut.

Saat itu , Pemprov DKI melalui Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta melakukan upaya hukum untuk mendapatkan kembali tanah yang diklaim sebagai milik Pemprov DKI itu.

Kerugian Negara Rp 668 Miliar

Setelah dinyatakan menang oleh Pengadilan Tinggi Negeri atas kepemilikan lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pun menagih kerugian negara atas pembelian lahan tersebut kepada pihak swasta, atas nama Toeti Noezlar Soekarno.

Kepala Biro Hukum DKI yang saat itu dijabat Yayan Yuhanah mengatakan penagihan kerugian negara kepada Toeti akan diarahkan oleh Inspektorat Provinsi.

Penagihan ini dilakukan atas dasar rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai pembelian lahan Cengkareng Barat telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 668 miliar.

“Jadi nanti, yang melakukan penagihan adalah Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI. Nanti penagihan di-guidanceoleh Inspektorat Provinsi DKI,” kata Yayan di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (21/2/2029).

Penagihan dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, lanjutnya, karena dinas ini yang melakukan pembelian lahan kepada Toeti.

Jumlah ganti rugi yang ditagih sama dengan uang yang telah dikeluarkan dari APBD DKI 2016 lalu, yakni sebesar Rp 668 miliar.

Yayan menegaskan, penagihan kerugian negara ini harus dilakukan karena keputusan kepemilikan lahan Cengkareng Barat atas nama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Gugatan Bu Toeti sudah ditolak. Kami menang istilahnya. Dalam putusan hukum, Pemprov DKI tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam mencatatkan lahan tersebut sebagai aset,” ujar Yayan.

Selain melakukan penagihan kerugian negara, putusan pengadilan juga akan ditindaklanjuti dengan pembatalan sertifikat baru lahan Cengakareng Barat atas nama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Sehingga lahan tersebut akan tetap tercatat sebagai aset Dinas Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.

Seperti diketahui, kasus lahan Cengkareng Barat bermula ketika Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI membeli lahan seluas 4,6 hektare itu pada 2015 seharga Rp 668 miliar dari pihak swasta atas nama Toeti Noezlar Soekarno. Pembelian lahan untuk pembangunan rumah susun.

Pembelian lahan ini menjadi masalah, ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan lahan tersebut juta terdata sebagai milik Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI.

Ahok pun berang dan permasalahan ini pun dibawa ke Pengadilan Tinggi Negeri.

Kemudian, pada 6 Juni 2017, majelis hakim memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima.

Toeti sempat mengajukan banding pada akhir 2017, namun akhirnya dikalahkan oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 7 Maret 2018. Putusan bernomor 35/PDT/2018/PT.

Baca juga: Tampang Ayah Penyanyi Cilik Farel Prayoga Ditangkap terkait Kasus Judi Online

(*/Tribun-medan.com)

Sumber: tribunnews.com/ Kompas.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved