Berita Viral

DUDUK PERKARA Ahok Diperiksa Bareskrim, Polisi: Kasus Lahan Rusun, Sudah 2 Orang Jadi Tersangka

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa Bareskrim Polri pada Rabu (11/6/2025).

Editor: Salomo Tarigan
DOK Foto Tangkapan Layar YouTube KompasTV
AHOK DIPERIKSA- Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok . Ahok diperiksa Bareskrim Polri pada Rabu (11/6/2025). 

"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan (rumah susun) Cengkareng," kata Ahok kepada wartawan, Rabu (11/6/2025) siang. 

Ahok tidak menjelaskan lebih perinci soal materi pemeriksaan yang ditanyakan oleh penyidik. 

Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaannya ini sebagai bentuk sikap kooperatif dan membantu polisi dalam mengusut kasus tersebut.

"Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," ujar dia.

Kasus terkait Pengadaan Rusun Cengkareng

Diketahui, pada tahun 2016 lalu, Ahok yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, menduga adanya kejanggalan dalam pengadaan lahan rusun Cengkareng.

Ahok lantas melaporkan perkara itu ke Bareskrim Polri untuk diusut.

Saat itu ia menyampaikan bahwa lahan yang dibeli ternyata milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Menurut Ahok, terjadi pemalsuan dokumen ketika proses pembelian lahan dari warga bernama Toeti Noeziar Soekarno.

Dalam dokumen itu, keterangan tanah diubah bukan milik Pemprov DKI Jakarta, tetapi merupakan tanah sewa.

Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengadaan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri yang saat itu dijabat Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menyebutkan, korupsi itu diduga terjadi pada lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter. 

“Berdasarkan laporan polisi nomor LP 656/VI/2016 Bareskrim tanggal 27 Juni 2016, di mana waktu kejadian pada tahun 2015 dengan dua tersangka, yaitu S (Sukmana) dan RHI (Rudi Hartono Iskandar),” tutur Ramadhan dalam keterangannya pada 2 Februari 2022 lalu.

Diklaim Milik Pemprov DKI, Toeti Noeziar Kliam Punya Sertifikat

Diketahui, sejumlah pihak saat itu mengklaim sebagai pemilik sah lahan.

Sejumlah instansi, baik instansi pemerintah, perusahaan swasta, hingga perorangan, menyebut memiliki sertifikat lahan tersebut.

Pemerintah DKI melalui Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta mengklaim memili sertifikat lahan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved