Berita Viral

Asal-usul Senjata Laras Panjang Kopda Basarsyah, Pencabut Nyawa 3 Polisi Gerebek Sabung Ayam Lampung

asal usul senjata api yang digunakan Kopda Bazarsah terdakwa kasus pembunuhan tiga orang polisi di Negara Batin Way Kanan

|
Tribun Lampung
Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung. Keduanya disidang secara terpisah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). (Tribun Lampung) 

Jadi hari Minggu itu beliau puasa, setelah kami beres-beres asrama lalu kami berangkat ke Belitang siang. Lalu pulang ke Negara Batin Senin pagi, sorenya kejadian itu ," tuturnya.

KESAKSIAN ISTRI AKP ANUMERTA LUSIYANTO - Tangkapan layar YouTube Metro TV Istri AKP Anumerta Lusiyanto, Nia membantah soal isu uang tambahan setoran jadi pemicu sang suami gugur tertembak saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.
KESAKSIAN ISTRI AKP ANUMERTA LUSIYANTO - Tangkapan layar YouTube Metro TV Istri AKP Anumerta Lusiyanto, Nia membantah soal isu uang tambahan setoran jadi pemicu sang suami gugur tertembak saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. (Tangkapan Layar YouTube MetroTV)

Penasihat hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti SH, menilai pasal berlapis yang diterapkan Oditur militer terhadap Kopda Bazarsah, tepat.

Sebab terdakwa telah menyiapkan senjata api laras panjang sebelum penggerebekan.

"Penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jelas terbukti. Kami yakin majelis hakim dan jaksa oditur perbuatan di pasal tersebut jelas," ujar Putri.

Dalam dakwaan oditur disebutkan kalau ada aliran uang ke pihak kepolisian dari judi sabung ayam.

Putri dapat memastikan kalau bukan Kapolsek yang menerima aliran uang tersebut.

"Kalau nerima Rp 100 ribu - Rp 200 ribu bukan ke Kapolsek lah, kan oknum polisi yang lain.

Kami tidak mau mengaitkan ke arah situ lah, kalau misal bilangnya Kapolsek menyampaikan hati-hati dan sebagainya kami bisa buktikan itu tidak ada.

Kapolsek pada saat hari sebelum kejadian tidak di tempat," katanya.

"Masa iya izin judi Rp 100 ribu perputaran uangnya ratusan juta," sambungnya.

Pihaknya akan mengajukan penambahan saksi yang dapat membuktikan kalau AKP Anumerta Lusiyanto tidak ada di tempat.

Dalam pembuktian perkara penasihat hukum tidak berfokus pada judi, melainkan perbuatan terdakwa yang sudah menewaskan korban dan terbilang berencana.

"Semoga majelis hakim setelah melihat keterangan saksi-saksi bisa dengan jelas memutuskan perbuatan terdakwa ini sudah direncanakan.

Dengan terbuktinya membawa senjata api dari rumah dalam kategori 'mengamankan diri'.

Artinya bukan hanya Polri yang menggerebek (jadi sasaran) tapi masyarakat desa juga bisa terjadi (penembakan)," tandasnya

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved