Berita Viral

Asal-usul Senjata Laras Panjang Kopda Basarsyah, Pencabut Nyawa 3 Polisi Gerebek Sabung Ayam Lampung

asal usul senjata api yang digunakan Kopda Bazarsah terdakwa kasus pembunuhan tiga orang polisi di Negara Batin Way Kanan

|
Tribun Lampung
Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung. Keduanya disidang secara terpisah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). (Tribun Lampung) 

Melihat Bripka Petrus yang akan mendekat, terdakwa mengeluarkan tembakan sebanyak dua kali ke arah Bripka Petrus hingga tersungkur. 

Setelah itu terdakwa berlari dan berusaha meninggalkan tempat tersebut namun dari arah samping kanan ada Kapolsek Negara Batin yang saat itu mengenakan pakaian seragam.

Kapolsek sambil memegang pistol mengeluarkan tembakan, lalu dibalas terdakwa dengan tembakan tiga kali ke arah Iptu Lusiyanto.

 Iptu Lusiyanto yang saat itu menggunakan body protector tersungkur, salah satu anggota meneriakkan 'Kapolsek Tertembak' bermaksud memberitahukan kepada anggota polisi yang lain.

Hasil visum menunjukkan, kedua rongga dada tertembak, menembus paru-paru kanan jantung dan tulang belakang.

Tak mau menyerah dan masih berusaha kabur, terdakwa lari ke arah kebun singkong di dekat arena sabung ayam

Kopda Bazarsah sempat terjatuh hingga membuat senjata laras panjang yang dibawanya itu terlepas.

Terdakwa kemudian mencoba mengambil lagi senjata tersebut. Ketika dapat, korban Bripda M Ghalib Surya Ganta yang terlihat oleh sedang menembak, juga ditembak oleh terdakwa.

Setelah kabur terdakwa berjalan sejauh 4 kilometer dari lokasi sabung ayam dan meninggalkan senjata nya di pohon akasia dan meminta temannya untuk menjemputnya di kebun tebu dekat rawa-rawa sekitar pukul 19:00 WIB.

Setelah pulang terdakwa memutuskan untuk menyerahkan diri ke Kodim 0427/Way Kanan dan selanjutnya dibawa ke Denpom II/3 Lampung.

Permintaan Istri AKP Lusiyanto, Kopda Basarsyah Dihukum Mati

Istri almarhum Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Sasnia (42) beserta keluarga berharap majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan pidana mati kepada Kopda Bazarsah.

Hal itu disampaikan setelah sidang pembacaan dakwaan Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, Rabu (11/6/2025).

"Saya harap hukumannya ya hukuman mati, gak ada - gak ada (seumur hidup), harus adil," ujar Sasnia dan keluarga didampingi penasihat hukumnya.

Almarhum Lusiyanto tidak mengenal Kopda Bazarsah melainkan hanya kenal dengan Peltu Yun Hari Lubis. Ia juga membantah kalau suaminya bertemu dengan terdakwa sehari sebelum kejadian.

"Gak ada pertemuan soal bilang hati-hati itu juga bukan bapak. Bapak kenalnya sama Lubis, sama Bazar tidak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved