Berita Viral

Asal-usul Senjata Laras Panjang Kopda Basarsyah, Pencabut Nyawa 3 Polisi Gerebek Sabung Ayam Lampung

asal usul senjata api yang digunakan Kopda Bazarsah terdakwa kasus pembunuhan tiga orang polisi di Negara Batin Way Kanan

|
Tribun Lampung
Kopda Basarsyah dan Peltu Yun Hery Lubis dihadirkan ke persidangan sebagai terdakwa penembakan yang menewasakan tiga anggota polisi di Way Kanan Lampung. Keduanya disidang secara terpisah di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6/2025). (Tribun Lampung) 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap asal usul senjata api yang digunakan Kopda Bazarsah terdakwa kasus pembunuhan tiga orang polisi di Negara Batin Way Kanan untuk menembak korban.

Terdakwa menggunakan senjata api laras panjang jenis ss1 yang sudah dikanibalkan dengan jenis FNC.

Hal itu diketahui dalam dakwaan yang dibacakan Oditur Militer I-05 Palembang saat sidang perdana di Pengadilan militer 1
I-05 Palembang, Rabu (11/6/2025).

Senjata itu ia dapat dari rekan satu angkatannya di militer yang sudah meninggal yakni Kopda Zeni Arwanta.

Senjata itu dipinjam terdakwa dengan alasan ingin berburu rusa di kawasan Gedung Meneng, Kecamatan Negri Agung, Way Kanan, Lampung.

"Saat itu, terdakwa meminjam senjata dengan maksud hendak berburu rusa di kawasan Way Kanan dengan dibekali dua magazine serta 20 butir peluru jenis 5,56 milimeter," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Kopda Bazarsah tidak mengembalikan senjata tersebut dengan alasan pemilik senjata itu meninggal di tahun 2019.

Kemudian semenjak membuka bisnis judi sabung ayam sejak Juli 2023 bersama Peltu Lubis, terdakwa selalu membawa senjata api yang diperoleh dari Kopda Zeni Erwanta.

Yakni berupa satu pucuk senjata api laras panjang campuran (kanibal) senjata SS-1 dengan FNC tanpa nomor seri, satu buah Magazen yang berisi amunisi tajam kaliber 5,56 mm sebanyak 30 butir.

Senjata tersebut selalu dibawanya dengan maksud untuk menjaga keamanan selama menyelenggarakan perjudian.

Kegiatan perjudian itu akhirnya terendus polisi pada saat terdakwa bersama Peltu Lubis menyelenggarakan event besar pada 17 Maret 2025.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang pada hari itu juga sekitar pukul 12:45 WIB memerintahkan Kasat Reskrim dan jajaran untuk menggerebek judi sabung ayam dan berkoordinasi dengan Kapolsek Negara Batin.

Setelah menyusun personel yang akan berangkat sebanyak 16 orang anggota gabungan Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berangkat menuju lokasi sabung ayam.

Kopda Bazarsah yang mendengar suara kericuhan tembakan peringatan dari anggota polisi mengambil senjatanya di kursi plastik.

Terdakwa sempat mengeluarkan tembakan ke atas kemudian Bripka Petrus mendekatinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved