TRIBUN WIKI

Apa Fungsi Paru Sapi, Apakah Halal atau Haram? Berikut Penjelasannya

Paru sapi merupakan bagian dari sistem pernapasan sapi dan terletak di dalam rongga dada. Fungsinya sebagai organ pernapasan.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
ChatGPT/Tribun-medan.com
PARU SAPI- Ilustrasi seekor sapi dengan penjelasan bagian tubuhnya, terutama paru sapi. Ilustrasi ini dibuat menggunakan aplikasi kecerdasan buatan atau AI, Rabu (11/6/2025). 

Lebih lanjut, Yusman yang bertugas memotong daging kurban tersebut menegaskan bahwa dirinya melihat potongan paru bertuliskan nama itu pada saat proses pensesetan daging.

"Waktu mau pemotongan paru, saya ngelihat tulisan yang bertuliskan (nama) tersebut," ujarnya.

"Dan saya melaporkan kepada panitia untuk melihat potongan paru tersebut, setelah itu langsung diseset dan dipisahkan," jelasnya.

Menanggapi penemuan tersebut, Kepala UPT Puskeswan DKPPP Kota Tangsel, Pipit Surya Yuniar menerangkan, pihaknya tidak mengetahui penyebab pasti adanya tulisan pada potongan yang diduga paru sapi kurban.

Baca juga: Apa Itu Egg Freezing yang Dilakukan Luna Maya, Untuk Apa, dan Ini Risikonya

"Dalam kasus ini kita tidak tau tulisan ini karena disebabkan apa, apakah hanya kontaminan atau sesuatu yang infeksius," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui pesan tertulis, Selasa (10/6/2025).

"Nah selama bagian ini sudah di trimming dan bagian yg lain tidak ada yg terdapat lesi serupa," sambungnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa meskipun ada tulisan pada salah satu potongan hewan kurban, daging kurban tersebut tidak lah berbahaya.

"InsyaAllah aman, kalaupun misal itu bukan tulisan, adanya kontaminasi pada organ paru-paru yg ditandai dengan lesi kehitaman itu biasa disebut antrakosis (bukan anthrax penyakit )," katanya.

"Itu tidak bahaya dan biasanya hanya di trimming (dibuang) sedangkan organ yg lain tetap bisa dikonsumsi," pungkasnya.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved