TRIBUN WIKI
Apa Fungsi Paru Sapi, Apakah Halal atau Haram? Berikut Penjelasannya
Paru sapi merupakan bagian dari sistem pernapasan sapi dan terletak di dalam rongga dada. Fungsinya sebagai organ pernapasan.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Setelah Idul Adha, ramai video soal fenomena kurban.
Satu diantaranya adalah penemuan paru sapi yang bertuliskan nama pengkurban.
Peristiwa ini terjadi di Tangerang Selatan.
Dimana nama seorang pengkurban tertulis pada paru sapi.
Sontak, peristiwa ini menggegerkan masyarakat dan juga dunia maya.
Baca juga: Mengenal Fenomena Strawberry Moon yang akan Terjadi pada Juni 2025
Baca juga: Mengenal Penyakit Langka Steven Johnson Syndrome, Penyebab dan Gejalanya
Dari video yang beredar, disebutkan bahwa paru sapi tersebut bertuliskan Muhammad Mustofa Bin Jalal Sayuti.
Nama tersebut tertulis dengan huruf kapital.
Karena sulit dijelaskan dengan akal, warganet pun ramai membahas fenomena kemunculan paru sapi bertuliskan nama pengkurban tersebut.
Lantaran videonya viral, muncul beragam pertanyaan soal paru sapi ini.
Mulai dari pertanyaan soal paru sapi itu bagian apa, hingga apakah paru sapi halal.
Untuk menjawab rasa penasaran warganet, yuk kita bahas apa itu paru sapi.
Baca juga: Apa Itu Sparkling Apple Cider, Minuman Prabowo dan Macron yang Ramai Disorot Warganet
Penjelasan Mengenai Paru Sapi
Paru sapi merupakan bagian dari sistem pernapasan sapi dan terletak di dalam rongga dada, sama seperti pada mamalia lainnya.
Paru-paru sapi memiliki tekstur seperti spons dan bentuk yang menyesuaikan rongga dada tersebut.
Organ ini bekerja sama dengan hidung, faring, dan trakea untuk mengalirkan udara ke dalam tubuh sapi.
Fungsi utama paru-paru pada sapi adalah sebagai organ pernapasan.
Baca juga: Apa Itu Quiet Quitting yang Popler di Kalangan Gen Z, "Gue Kerja, Enggak Mau Dikerjain"
Paru-paru bertugas melakukan pertukaran gas, yaitu mengambil oksigen dari udara dan mengeluarkan karbon dioksida dari darah.
Proses ini sangat penting agar seluruh sel tubuh sapi mendapatkan oksigen yang dibutuhkan untuk metabolisme dan kehidupan.
Hukum Islam
Mayoritas ulama sepakat bahwa paru sapi halal untuk dikonsumsi, asalkan berasal dari sapi yang juga halal dan disembelih sesuai syariat Islam.
Paru sapi termasuk bagian dari jeroan (bagian dalam tubuh hewan), dan tidak ada dalil yang melarang memakan jeroan dari hewan yang halal.
Baca juga: Mengenal Kampung Adat Ratenggaro dengan Wisata Budaya, Sejarah dan Alam, Kini Viral Karena Pungli
Adapun dalil yang berkenaan dengan masalah ini yakni hadits riwayat Ibnu Majah dan Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:
"Dihalalkan untuk kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yakni ikan dan belalang. Dua darah yakni hati dan limpa." (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)
Hadits ini menunjukkan bahwa selain darah yang mengalir (yang diharamkan), organ-organ dalam seperti hati, limpa, dan organ lain yang menempel pada daging (termasuk paru-paru) hukumnya sama dengan daging, yakni halal dimakan jika hewannya halal dan disembelih sesuai syariat.
Baca juga: Mengenal Bakteri Salmonella Typhosa dan E.Coli yang Diduga Menjadi Penyebab Keracunan MBG Bogor
Imam Malik dalam Al-Mudawwanah juga menyatakan:
"Apa-apa yang menempel dengan daging –baik berupa lemak, hati, perut, babat, jantung, paru-paru, limpa, ginjal, kerongkongan, biji zakar, betis, kepala, maupun semisalnya– hukumnya sama seperti hukum makan daging."
Fatwa Syekh Abdullah Al Faqih dan Syekh Bin Baz juga menyatakan bahwa hasil sembelihan yang sesuai syariat adalah halal dimakan pada daging serta semua bagian-bagiannya, kecuali darah yang mengalir.
Baca juga: Mengenal Hujan Meteor Eta Aquarids yang Bisa Diamati dari Langit Indonesia
Video Viral
Fenomena paru sapi bertuliskan nama seorang pengkurban sempat diumumkan oleh Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di wilayah Tangerang Selatan bernama Suhada.
Dikutip dari Tribun Banten, dalam video yang beredar, Suhada menunjukan potongan paru yang memiliki tulisan nama pengkurban.
"Sapi yang dikurbankan oleh jemaah kami tertulis atas nama Muhammad Mustofa Bin Jalal Sayuti. Pas dicek ternyata beliau adalah salah satu pemberi kurban pada tahun ini di RT 02/ RW 01, Kelurahan Pondok Aren," ujarnya dalam video.
"Ini berada di paru-paru hati sapi yang dikurbankan hari ini," sambungnya.
Baca juga: Apa Itu Satelit Kosmos 482 Milik Uni Soviet yang Jatuh di Sebelah Barat Jakarta
"Sebagai bentuk penguatan kami persilahkan kepada Bapak Yusman, yang beliau langsung yang menseset daging sapi," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusman yang bertugas memotong daging kurban tersebut menegaskan bahwa dirinya melihat potongan paru bertuliskan nama itu pada saat proses pensesetan daging.
"Waktu mau pemotongan paru, saya ngelihat tulisan yang bertuliskan (nama) tersebut," ujarnya.
"Dan saya melaporkan kepada panitia untuk melihat potongan paru tersebut, setelah itu langsung diseset dan dipisahkan," jelasnya.
Menanggapi penemuan tersebut, Kepala UPT Puskeswan DKPPP Kota Tangsel, Pipit Surya Yuniar menerangkan, pihaknya tidak mengetahui penyebab pasti adanya tulisan pada potongan yang diduga paru sapi kurban.
Baca juga: Apa Itu Egg Freezing yang Dilakukan Luna Maya, Untuk Apa, dan Ini Risikonya
"Dalam kasus ini kita tidak tau tulisan ini karena disebabkan apa, apakah hanya kontaminan atau sesuatu yang infeksius," ujarnya kepada TribunBanten.com melalui pesan tertulis, Selasa (10/6/2025).
"Nah selama bagian ini sudah di trimming dan bagian yg lain tidak ada yg terdapat lesi serupa," sambungnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, bahwa meskipun ada tulisan pada salah satu potongan hewan kurban, daging kurban tersebut tidak lah berbahaya.
"InsyaAllah aman, kalaupun misal itu bukan tulisan, adanya kontaminasi pada organ paru-paru yg ditandai dengan lesi kehitaman itu biasa disebut antrakosis (bukan anthrax penyakit )," katanya.
"Itu tidak bahaya dan biasanya hanya di trimming (dibuang) sedangkan organ yg lain tetap bisa dikonsumsi," pungkasnya.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-paru-sapi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.