Berita Medan
Usai Dibongkar Paksa Dara Kupi Tak Peduli, Kembali Fungsikan Trotoar jadi Lahan Parkir Komersil
Karena soal ukuran pasti lahan trotoar dan hak pejalan kaki diukur secara rinci lagi oleh Dinas SDABMBK.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
Dalam hatinya, Rico Waas sangat mendukung pelaku usaha dan bisnis di Kota Medan.
Untuk itu diingatkan kepada pengelola usaha yang telah menyerobot lahan pejalan kaki dan drainase untuk berbenar segera, karena akan didata dan dipantau setelah Dara Kupi.
"Silakan kalau mau berusaha (bisnis), kami juga dorong orang berusaha. Yang lain akan kami pantau dan kami data supaya diupgrade dan diperbaiki supaya pejalan kaki tetap dapat nyaman, dan lubang-lubang manhole tetap ada. Kalau ditutup manhole dan terjadi sedimentasi bagaimana pembersihannya,' katanya.
Lubang manhole adalah lubang yang dirancang untuk memberikan akses ke dalam ruang atau sistem yang biasanya terkubur di bawah tanah, seperti saluran pembuangan, tangki, atau ruang di atas plafon.
Lubang ini biasanya ditutup dengan penutup (manhole cover) yang dapat dibuka untuk memungkinkan orang masuk untuk melakukan pengecekan, perawatan, atau perbaikan.
Diketahui, Pemko Medan mengerahkan alat berat backhoe loader ke Dara Kupi, Jalan Sei Batanghari, Simpang Darusalam, untuk meratakan lahan parkir yang sudah diaspal. Langkah ini tindak lanjut dari tiga Surat Peringatan (SP) diabaikan pihak pengelola Dara Kupi.
Amatan tribun-medan.com, pembongkaran dilakukan Pemko Medan melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas SDABMBK, pihak Kecamatan Medan Sunggal, Kelurahan Babura dan disaksikan langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, mengatakan penindakan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pihaknya sudah melanjutkan penindakan dengan membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun oleh Dara Kupi.
Sebelumnya Pemko Medan telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pengelola Dara Kupi.
Namun pihak pengelola Dara Kupi tidak bergeming dengan itikad baik membongkar sendiri.
Penindakan tersebut dilakukan karena Dara Kupi telah melanggar Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2009. Perda tersebut telah diperkuat dengan Perwal No.9 Tahun 2009.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Serobot-Trotoar-Pejalan-Kaki-Sejumlah-mobil-parkir-di-lahan-parkir.jpg)