Berita Medan

Usai Dibongkar Paksa Dara Kupi Tak Peduli, Kembali Fungsikan Trotoar jadi Lahan Parkir Komersil

Karena soal ukuran pasti lahan trotoar dan hak pejalan kaki diukur secara rinci lagi oleh Dinas SDABMBK.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DEDY
Serobot Trotoar Pejalan Kaki. Sejumlah mobil parkir di lahan parkir ilegal yang seharusnya berfungsi sebagai trotoar dan pedestrian pejalan kaki, Senin (9/6 /2025). 

Dalam hatinya, Rico Waas sangat mendukung pelaku usaha dan bisnis di Kota Medan.

Untuk itu diingatkan kepada pengelola usaha yang telah menyerobot lahan pejalan kaki dan drainase untuk berbenar segera, karena akan didata dan dipantau setelah Dara Kupi

"Silakan kalau mau berusaha (bisnis), kami juga dorong orang berusaha. Yang lain akan kami pantau dan kami data supaya diupgrade dan diperbaiki supaya pejalan kaki tetap dapat nyaman, dan lubang-lubang manhole tetap ada. Kalau ditutup manhole dan terjadi sedimentasi bagaimana pembersihannya,' katanya. 

Lubang manhole adalah lubang yang dirancang untuk memberikan akses ke dalam ruang atau sistem yang biasanya terkubur di bawah tanah, seperti saluran pembuangan, tangki, atau ruang di atas plafon.

Lubang ini biasanya ditutup dengan penutup (manhole cover) yang dapat dibuka untuk memungkinkan orang masuk untuk melakukan pengecekan, perawatan, atau perbaikan.

Diketahui, Pemko Medan mengerahkan alat berat backhoe loader ke Dara Kupi, Jalan Sei Batanghari, Simpang Darusalam, untuk meratakan lahan parkir yang sudah diaspal. Langkah ini tindak lanjut dari tiga Surat Peringatan (SP) diabaikan pihak pengelola Dara Kupi

Amatan tribun-medan.com, pembongkaran dilakukan Pemko Medan melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas SDABMBK, pihak Kecamatan Medan Sunggal, Kelurahan Babura dan disaksikan langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, mengatakan penindakan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihaknya sudah melanjutkan penindakan dengan membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun oleh Dara Kupi

Sebelumnya Pemko Medan telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pengelola Dara Kupi.

Namun pihak pengelola Dara Kupi tidak bergeming dengan itikad baik membongkar sendiri. 

Penindakan tersebut dilakukan karena Dara Kupi telah melanggar Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2009. Perda tersebut telah diperkuat dengan Perwal No.9 Tahun 2009. 

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved