Medan Terkini

Setelah Dibongkar Paksa Pemko Medan, Dara Kupi Kembali Fungsikan Trotoar Jadi Lahan Parkir Komersil

Pengelola Dara Kupi yng diduga kembali melawan aturan, mengalihfungsikam trotoar jadi lahan parkir komersil.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
PARKIR ILEGAL: Serobot Trotoar Pejalan Kaki. Sejumlah mobil parkir di lahan parkir ilegal yang seharusnya berfungsi sebagai trotoar dan pedestrian pejalan kaki, Senin (9/6 /2025). 

Diketahui, Pemko Medan mengerahkan alat berat backhoe loader ke Dara Kupi, Jalan Sei Batanghari, Simpang Darusalam, untuk meratakan lahan parkir yang sudah diaspal. Langkah ini tindak lanjut dari tiga Surat Peringatan (SP) diabaikan pihak pengelola Dara Kupi

Amatan tribun-medan.com, pembongkaran dilakukan Pemko Medan melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas SDABMBK, pihak Kecamatan Medan Sunggal, Kelurahan Babura dan disaksikan langsung Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satpol PP Kota Medan, Albena Boang Manalu, mengatakan penindakan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya sudah melanjutkan penindakan dengan membongkar aspal di atas trotoar yang dibangun oleh Dara Kupi

Sebelumnya Pemko Medan telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pengelola Dara Kupi. Namun pihak pengelola Dara Kupi tidak bergeming dengan itikad baik membongkar sendiri. 

Penindakan tersebut dilakukan karena Dara Kupi telah melanggar Perda Kota Medan No. 9 Tahun 2009. Perda tersebut telah diperkuat dengan Perwal No.9 Tahun 2009.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved