Berita Viral

AWAL MULA Terungkapnya Aipda PS Rudapaksa Wanita MML di Polsek Wewewa Selatan, Modus Pemeriksaan

Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) PS, oknum anggota Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga merudapaksa wanita MML

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Istimewa/Times Nusa Tenggara Timur
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) PS, oknum anggota Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga merudapaksa seorang wanita inisial MML (25). Wanita MML (25) saat itu sedang membuat laporan atas kejadian menimpa dirinya yang diduga menjadi korban pemerkosaan (rudapaksa) dari seorang pria tua bernama Oktavianus Bora Lende (52 tahun). (Kolase Istimewa/Times Nusa Tenggara Timur) 

Setiba di Markas Polsek Wewewa Selatan, bukannya melakukan pemeriksaan, Aipda PS justru melakukan kekerasan seksual terhadap korban.

"Keesokan harinya, anggota ini yang jemput korban dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan tanpa sepengetahuan Kapolsek. Dibawa ke Polsek, anggota ini lakukan pelecehan seksual," ujar Harianto.

Sesampai di Polsek, Aipda PS menyuruh korban MML untuk membuka celana, lalu jarinya dimasukkan ke dalam alat vital korban dengan alasan sebagai bentuk pemeriksaan.

"Dan saat itu memang Polsek dalam keadaan sepi dan korban hanya ditemani oleh ibunya, tapi dia (Aipda PS) memasukkan korban ke dalam salah satu ruangan, sehingga hanya korban dan Aipda PS saja di dalam ruangan tersebut," jelasnya kemudian.

"Kalau untuk anggota, jika memang terbukti (lakukan pelecehan seksual), karena saat ini sedang diperiksa dan hari ini sudah mulai ditahan dan dipatsuskan," ujarnya.

Jika Aipda PS terbukti melakukan pelanggaran etik, maka terancam pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Dia mengatakan selain terkena kode etik, Aipda PS juga dipastikan diajukan ke pidana umum. "Pidana umum maju dan juga kode etiknya maju, karena dia melecehkan perempuan, kalau kode etik ya pecat,"ujarnya.

Kapolres Minta Maaf

AKBP Harianto juga meminta maaf atas kelakuan anggotanya yang diduga merudapaksa wanita di kantor Polisi. 

"Aipda PS telah dikenakan penahanan khusus oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya terhitung sejak hari ini, untuk jangka waktu 30 hari ke depan, sambil menunggu proses sidang Kode Etik Profesi Polri," ujar AKBP Harianto Rantesalu kepada Kompas.com, dikutip Senin (9/6/2025).

AKBP Harianto menambahkan, Aipda PS telah diperiksa oleh Provos Polres Sumba Barat Daya.

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan dalam Berita Acara Interogasi (BAI) oleh Seksi Propam Polres Sumba Barat Daya, saat ini kasus tersebut sedang dalam penanganan lebih lanjut,"ungkapnya.

Menanggapi insiden ini, Harianto meminta maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat tindakan oknum anggota yang mencoreng citra institusi Polri.

“Kami atas nama institusi Polri, khususnya Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kejadian ini. Kami sangat menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kami dan berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Dia menegaskan, Polri akan tetap profesional, objektif, dan transparan dalam menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Video pengakuan korban: 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved