Berita Viral
Kekayaan Eka Kurnia, Hakim Vonis Bersihkan Mesjid Terdakwa Pengeroyok Pelajar hingga Lumpuh
Eka Kurnia Nengsih telah bertugas sebagai Hakim Pratama Utama di PN Curup, Kelas IB, sejak Desember 2023.
TRIBUN-MEDAN.com - Rekam jejak dan harta kekayaan Hakim Eka Kurnia Nengsih, S.H., M.H yang memutus perkara pengeroyokan terhadap Reza Ardiansyah (16), pelajar asal Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor: 5/Pid.Sus.Anak/2025/PN Crp, yang digelar pada Selasa, 4 Juni 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Curup.
Hakim tunggal Eka Kurnia Nengsih memutuskan bahwa terdakwa Dimas tidak terbukti bersalah atas dakwaan utama, namun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan subsidair, yakni turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana bersyarat berupa kerja sosial selama 60 jam, yang dilaksanakan di Masjid At-Taqwa, Jalan Agus Salim, Desa Pugguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, Rejang Lebong. Pelaksanaan kerja sosial dibatasi maksimal tiga jam per hari.
Putusan tersebut juga disertai syarat-syarat sebagai berikut:
Syarat umum: Anak tidak boleh melakukan tindak pidana lagi selama masa pidana bersyarat.
Syarat khusus: Anak wajib melapor kepada Penuntut Umum satu kali setiap minggu selama satu bulan.
Selain itu, pengadilan mengabulkan sebagian permohonan restitusi dari pihak keluarga korban.
Orang tua Dimas diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp300.000 secara tanggung renteng bersama orang tua dari anak lain yang terlibat dalam perkara terpisah, masing-masing sebesar Rp150.000.
Apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan eksekusi melalui penyitaan dan pelelangan harta, atau menggantinya dengan pidana kurungan selama dua hari apabila nilai restitusi tidak terpenuhi.
Rekam Jejak Hakim Eka Kurnia Nengsih
Eka Kurnia Nengsih telah bertugas sebagai Hakim Pratama Utama di PN Curup, Kelas IB, sejak Desember 2023.
Mengutip laman resmi pn-curup.go.id, ia merupakan lulusan Magister Hukum yang mengawali karier sebagai calon hakim di PN Palembang pada tahun 2011.
Selama lebih dari satu dekade, ia telah bertugas di berbagai pengadilan seperti Karawang, Tanjung Jabung Timur, Muara Bulian, hingga akhirnya di Curup, Rejang Lebong.
Hakim Eka juga telah mengantongi berbagai sertifikasi penting seperti SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak), Lingkungan, dan Mediator.
| SOSOK Cen Sui Lan, Bupati Natuna Hartanya Naik Tajam dalam Setahun, dari Rp1 M Jadi Rp293 M |
|
|---|
| Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Sulawesi Utara Diguncang Gempa 7,6 Magnitudo |
|
|---|
| Motif Anak Bunuh Bapak di Sulsel, Berkomplot dengan Tetangganya yang Punya Dendam Lama |
|
|---|
| Kebakaran SPBE Bekasi Merembet ke Permukiman, 12 Warga Luka Bakar hingga 70 Persen |
|
|---|
| Kronologi Petugas Sibuk Main Game Saat Pasien Sesak Napas, Pakar Kebijakan Kesehatan Buka Suara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hakim-vonis-tribunmedan.jpg)