Karo Terkini
Residivis Ditangkap di Dalam Mobil, Satresnarkoba Polres Tanah Karo Temukan Sabu dan Ekstasi
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini, pelaku yang diamankan yaitu pria berinisial RG, warga Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan jika pihaknya berhasil mengamankan pria 47 tahun itu pada Sabtu (31/5/2025) kemarin sekira pukul 04.30 WIB di kawasan Jalan Veteran, Kabanjahe. Dirinya menjelaskan, saat dilakukan pengintaian pelaku diketahui sedang berada di dalam sebuah mobil.
"Setelah kita kumpulkan informasi, dari hasil pengintaian tim di lapangan pelaku berhasil diamankan di dalam mobil yang sedang terparkir di pinggir jalan," ujar Eko, Rabu (4/6/2025).
Diungkapkan Eko, dari hasil penyelidikan awal diketahui RG merupakan residivis dari kasus yang serupa. Saat diamankan, dari dalam mobil yang dikendarai pelaku ditemukan sejumlah barang bukti yang membuatnya tak dapat lagi mengelak.
"Pelaku ini residivis di kasus serupa, sempat menjalani hukuman beberapa waktu lalu," ucapnya.
Dari dalam mobil tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti berupa berbagai jenis narkotika seperti sabu dan ekstasi. Di antaranya, satu paket plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,43 gram, satu buah kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,39 gram.
Selanjutnya, pecahan atau serbuk ekstasi seberat 0,28 gram, satu unit telepon seluler. Kemudian satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam BK 1951 MI, serta uang tunai sebesar Rp1.081.000.
"Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di dalam kendaraan yang digunakan tersangka. Barang bukti berupa sabu, ekstasi, serta alat isap ditemukan di lokasi," katanya.
Usai cukup bukti, selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman hingga selama 12 tahun kurungan penjara.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bawa Sabusabu, Warga Deli Serdang Diamankan Polres Tanah Karo di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Nasabah Korban Pembobolan Saldo Datangi Bank Pelat Merah Kabanjahe, Minta Bank Segera Klarifikasi |
|
|---|
| Miliki 1,48 Kg Ganja, Residivis Tak Berkutik Diamankan Satresnarkona Polres Tanah Karo |
|
|---|
| Sempat Berdamai, Nasabah yang Saldonya Hilang Sebut Bank Pelat Merah di Karo Ingkar Janji |
|
|---|
| Simpan 8,38 Gram Sabusabu, Residivis Kembali Ditangkap Polres Tanah Karo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pelaku-penyalahgunaan-narkotika-beserta-sejumlah-barang-bukti-1111.jpg)