Medan Terkini

DPRD Sumut Desak Pemprov Segera Isi Delapan Jabatan Kosong, Begini Kata Gubernur Sumut Bobby

Gubernur Sumut Bobby Nasution, merespon soal desakan dari DPRD Sumut yang meminta untuk segera mengisi delapan jabatan kosong.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
JABATAN KOSONG: Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai. Gubernur Sumut Bobby Nasution, merespon soal desakan dari DPRD Sumut yang meminta untuk segera mengisi delapan jabatan kosong di wilayah Pemerintah Provinsi Sumut. 

3. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut Ismael P Sinaga

Pencopotan Ismael diumumkan pada 19 Mei 2025. Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Sutan Tolang Lubis, Ismael dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin berat, meskipun rincian pelanggaran tersebut belum dipaparkan.

Sutan menyatakan, "Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Ismael telah melakukan pelanggaran disiplin berat," sambil menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan adalah pembebasan tugas selama 12 bulan.

4.Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Energi Sumber Daya Manusia (Perindag ESDM) Mulyadi Simatupang.

Mulyadi dinonaktifkan pada pertengahan April 2025 karena diduga mencemarkan nama baik Gubernur Bobby melalui pesan grup di aplikasi percakapan Pemprov Sumut. 

Bobby mengatakan, "Kemarin dia (Mulyadi) ada mengirim percakapan di grup resmi pemerintah, kan enggak cocok ya," pada 21 April 2025.

5.Kepala BPSDM Sumut Abdul Harris

Abdul Haris dinonaktifkan pada 11 April 2025 terkait dugaan penyimpangan jabatan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumut.
Namun, laporan mengenai penyimpangan tersebut belum dijelaskan secara perinci.

6.Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda  Sumut  Juliadi Harahap

Juliadi dicopot pada 11 April 2025 karena dugaan penyimpangan jabatan atau pelanggaran disiplin.
Bobby tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus ini.

7.Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Sumut, Harianto Sibutar-butar.

Harianto juga dicopot pada 11 April 2025 karena dugaan pelanggaran disiplin yang belum dijelaskan secara mendetail.

8.Pejabat Inspektorat Sumut 

Seorang Inspektur Pembantu Pemprov Sumut dinonaktifkan pada 3 Mei 2025 karena diduga menerima gratifikasi. 

Bobby belum merinci identitas pejabat tersebut, namun kasus ini terkait dengan penerimaan gratifikasi saat melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermasalah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved