Medan Terkini

Edy Suranta Gurusinga Bantah Terlibat dalam Kasus Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang

Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang kini menjadi terpidana kasus senjata api ilegal membantah tudingan dirinya sebagai otak pembacokan.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PEMBACOKAN JAKSA: Kuasa hukum Edy Suranta Gurusinga saat mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Sumut, Selasa (3/5/2025). Mereka datang untuk menanyakan ke penyidik berdasarkan hasil penyidikan, ada tidaknya kliennya terlibat. 

Kapolda Sumut Ungkap Hasil Penyidikan Jaksa Dibacok, Sebut Belum Ada Keterlibatan Godol

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengungkap hasil penyidikan kasus pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat belum ada keterlibatan orang lain, selain tiga tersangka yang sudah ditangkap.

Ketiga tersangka yang ditangkap ialah Alpa Patria Lubis alias Kepot terduga otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.

Whisnu menyebut, sejauh ini hasil penyidikan yang dilakukan penyidik belum ada mengarah keterlibatan Edy Suranta Gurusinga alias Godol, seperti yang beredar.

Ketiga tersangka juga mengaku tidak tahu menahu tentang Edy Suranta Gurusinga.

"Mereka tidak tahu. Pelakunya hanya tiga, ada yang membacok, membonceng dan yang memerintah itu di Kepot,"kata Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Selasa (3/6/2025).

"Belum tahu. Tidak ada sampai kesana. Sampai saat 3 orang ini saja,"sambungnya.

Ditanya motif pembacokan, Kapolda enggan membeberkan.

Selain itu, pihaknya juga tidak ada memeriksa Godol karena sejauh ini belum ada keterkaitan.

"Masalah motif nanti akan di ungkap di persidangan. Godol, kami tidak ada memeriksa godol karena kan Godol ditangkap oleh teman-teman Kejaksaan dan dimasukkan ke lapas."

Diketahui, Polda Sumut menangkap tiga orang tersangka terkait pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan staf tata usaha Acensio Silvanov Hutabarat yang terjadi pada Sabtu 24 Mei kemarin.

Ada 3 orang yang ditangkap, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot terduga otak pelaku, Surya Darma alias Gallo sebagai eksekutor dan Mardiansyah alias Bendil orang yang membonceng tersangka Surya.

Kuasa hukum Alpa Patria Lubis, Dedi Pranoto mengatakan dugaan motif kliennya membacok jaksa dan staf tata usaha Kejaksaan Negeri Deli Serdang lantaran kesal dimintai burung peliharaan.

Permintaan Jhon Wesli Sinaga diduga berlangsung sepekan sebelum kejadian. Itupun diduga bukan secara langsung, melainkan melalui orang suruhannya yang menghubungi Alpa Patria Lubis.

Ketika dimintai burung peliharaan, tersangka Alpa Patria tidak mengiyakan ataupun menolak.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved