Medan Terkini
Edy Suranta Gurusinga Bantah Terlibat dalam Kasus Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang
Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang kini menjadi terpidana kasus senjata api ilegal membantah tudingan dirinya sebagai otak pembacokan.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Edy Suranta Gurusinga alias Godol, yang kini menjadi terpidana kasus senjata api ilegal membantah tudingan dirinya sebagai otak pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang bernama Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanov Hutabarat.
Melalui kuasa hukumnya, Suhandri Umar Tarigan, mantan personel Polisi tersebut menyampaikan keberatannya sejumlah pihak yang menyebut dirinya dalang pembacokan jaksa.
"Dia mengatakan tidak ada terlibat, dan tidak mengetahui tindakan pelaku yang sudah tertangkap tersebut. Jadi dia sangat keberatan, begitu juga dengan keluarga besar, dan mengecam atas tuduhan yang tidak berdasar kepada dirinya tersebut, sehingga itulah kami klarifikasi ke polda Sumut,"kata Suhandri Umar Tarigan, di Polda Sumut, Selasa (3/6/2025).
Edy Suranta Gurusinga ditangkap kembali tim gabungan Kejaksaan dan TNI pada Rabu 28 Mei lalu, setelah ia dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Ia sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Selasa (13/8/2024) lalu.
Kemudian Jaksa melakukan kasasi, hingga akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menyatakan Godol bersalah dan divonis dengan pidana selama 1 tahun.
Usai 5 hari ditangkap dan dituding terlibat pembacokan jaksa, Suhandri Umar Tarigan dan tim mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut untuk mempertanyakan benar tidak kliennya terlibat.
Namun penyidik yang menangani belum bisa menjelaskan ada tidaknya Godol terlibat.
"Tadi klarifikasi berjumpa dengan penyidik, artinya penyidik jatanras menerima kami dengan baik namun ketika kita bertanya untuk terkait klarifikasi perkembanagn perkara tersebut apakah ada kaitannya dengan klien kami, beliau menjawab kita sedang proses penyidikan, artinya kita hargai dulu proses penyidikan, ketika nanti penyidikan sudah sempurna, maka penyidika akn rilis secara resmi."
Mengenai kliennya dituduh terlibat pembacokan jaksa, Suhandri Umar merasa keberatan.
Apalagi menurut Umar, muncul statement dari Kejaksaan mengenai keterlibatan kliennya.
Padahal, proses penyidikan ada di tangan kepolisian, bukan di Kejaksaan.
"Dan juga bapak kajati sumut yang berasumsi di dalam salah satu berita tv menyebutkan bahwa klien kami itu ada lah termasuk dalam otak pelaku yang menyuruh terkait pembacokan itu
Kami sangat mengecewakan tersebut, bagaimana seorang petinggi di kejaksaan itu melakukan rilis tanpa adanya rilis dari oenyidikan,"ungkapnya.
"Kita kan kecewa, kita juga mendukung langkag langkah untuk menentukan siapa pelaku, apa motifnya, kita juga tidak sependapat dengan tindakan tersebut,"sambungnya.
| 3 Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadil |
|
|---|
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Edy-Suranta-Gurusinga-saat-mendatangi-gedung-Ditreskrimum-Polda-Sumut.jpg)