Berita Medan
2 Kurir Sabu 20 Kilogram Divonis Mati Hakim Pengadilan Negeri Medan
Saat itu, Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) dan disuruh untuk mengantarkan sabu bersama Heri dengan mengendarai mobil Honda BRV.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis mati Jasri dan Heri Chandra, dua pembawa sabu seberat 20 kg dari Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ke Kota Medan.
Hakim menilai perbuatan Jasri dan Heri terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim, Philip Mark Soentpiet, Selasa (3/6/2025).
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba. Keadaan yang meringankan, tidak ada," kata Philip.
Mendengar putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) dan para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Putusan hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan yang sebelumnya juga menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
Diketahui, kasus ini bermula pada Selasa (10/9/2024) sekira 21.30 WIB lalu.
Saat itu, Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) dan disuruh untuk mengantarkan sabu bersama Heri dengan mengendarai mobil Honda BRV.
Kepada Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Kampar, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (12/9/2024) dini hari dan kemudian mereka pun bertemu.
Di situ, Wak Alang menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan 20 kg sabu di dalam mobil Honda BRV tersebut.
Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, Jasri dan Heri berangkat menuju Kota Medan.
Singkat cerita, pada Jumat (13/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB, mereka pun sampai di jalan tol Lubuk Pakam dan menghubungi orang yang akan menerima sabu tersebut.
Namun, ketika mereka hendak keluar dari pintu tol Bandar Selamat, tiba-tiba mereka dikejar oleh satu unit mobil.
Melihat itu, seketika Jasri pun mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi, akan tetapi tetap dikejar.
Hingga akhirnya Jasri dan Heri berhasil diberhentikan oleh satu unit mobil yang rupanya berisi anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|