TRIBUN WIKI
Batas Usia Pensiun Pekerja 2025 yang Terus Naik Tiga Tahun Sekali
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, bahwa usia pensiun tahun 2025 menjadi 59 tahun.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- Masyarakat saat ini lagi ramai mencari informasi tentang batas usia pensiun.
Kemarin, netizen mencari tahu batas usia pensiun ASN.
Sekarang, warganet turut mencari tahu, berapa sih batas usia pensiun pekerja.
Nah, soal batas usia pensiun pekerja 2025, sebenarnya sudah diatur sejak jauh hari.
Baca juga: Apa Itu Sparkling Apple Cider, Minuman Prabowo dan Macron yang Ramai Disorot Warganet
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pernah menginformasikan secara lugas mengenai batas usia pensiun pekerja.
Bila melihat undang-undang yang berlaku, batas usia pensiun pekerja di Indonesia ini naik selama tiga tahun.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun 57 tahun.
Kemudian, pada tahun 2022, batas usia pensiun naik menjadi 58 tahun.
Lalu, pada tahun 2025, batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun.
Baca juga: Apa Itu Quiet Quitting yang Popler di Kalangan Gen Z, "Gue Kerja, Enggak Mau Dikerjain"
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, melalui siaran pers pada Kamis (9/1/2025) menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja.
Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrullah, saat mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sempat menyinggung adanya wacana penambahan batas usia pensiun ASN.
Dalam kesempatan itu, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan pengubahan batas usia pensiun ASN terbaru kepada Presiden RI, Ketua DPR RI dan Menteri PAN-RB.
Baca juga: Apa Itu Kemarau Basah, Penyebab dan Dampaknya Bagi Pertanian
Usulan itu disampaikan Zudan berangkat dari aspirasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
"Pengusulan kenaikan BUP (batas usia pensiun) ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural, maupun jabatan fungsional," kata Zudan, dikutip dari laman bkn.go.id, Kamis (22/5/2025).
| Profil Prof Yohanes Surya, Fisikawan yang Pilih Mundur dari Jabatan Komisaris Independen PT Telkom |
|
|---|
| Profil Petrus Fatlolon, Eks Bupati Tanimbar yang Dulunya Dosen, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Profil dan Agama Aisha Retno, Penyanyi Keturunan Indonesia yang Sebut Batik dari Malaysia |
|
|---|
| Profil Andi Syaqirah Jainal atau Syaqirah Sidrap, Pedangdut dengan Julukan Ratu Penghayatan |
|
|---|
| Profil Gabriel Han Willhoft, Pesepak Bola Berdarah Indonesia Gantung Sepatu di Usia Muda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi-batas-usia-pensiun-pekerja.jpg)