Breaking News

TRIBUN WIKI

Batas Usia Pensiun Pekerja 2025 yang Terus Naik Tiga Tahun Sekali

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, bahwa usia pensiun tahun 2025 menjadi 59 tahun.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
ChatGPT/Tribun-medan.com
Ilustrasi batas usia pensiun pekerja di Indonesia yang bertambah satu tahun selama tiga tahun belakangan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Masyarakat saat ini lagi ramai mencari informasi tentang batas usia pensiun.

Kemarin, netizen mencari tahu batas usia pensiun ASN.

Sekarang, warganet turut mencari tahu, berapa sih batas usia pensiun pekerja.

Nah, soal batas usia pensiun pekerja 2025, sebenarnya sudah diatur sejak jauh hari.

Baca juga: Apa Itu Sparkling Apple Cider, Minuman Prabowo dan Macron yang Ramai Disorot Warganet

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pernah menginformasikan secara lugas mengenai batas usia pensiun pekerja.

Bila melihat undang-undang yang berlaku, batas usia pensiun pekerja di Indonesia ini naik selama tiga tahun.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun  57 tahun.

Kemudian, pada tahun 2022, batas usia pensiun naik menjadi 58 tahun.

Lalu, pada tahun 2025, batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun.

Baca juga: Apa Itu Quiet Quitting yang Popler di Kalangan Gen Z, "Gue Kerja, Enggak Mau Dikerjain"

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, melalui siaran pers pada Kamis (9/1/2025) menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja.

Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” kata Sunardi, dikutip dari laman Kemnaker.
Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban  lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).
Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.
Lantas, bagaimana dengan batas usia pensiun ASN?

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof Zudan Arif Fakrullah, saat mengukuhkan Dewan Pengurus KORPRI di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sempat menyinggung adanya wacana penambahan batas usia pensiun ASN.

Dalam kesempatan itu, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan pengubahan batas usia pensiun ASN terbaru kepada Presiden RI, Ketua DPR RI dan Menteri PAN-RB.

Baca juga: Apa Itu Kemarau Basah, Penyebab dan Dampaknya Bagi Pertanian

Usulan itu disampaikan Zudan berangkat dari aspirasi Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

"Pengusulan kenaikan BUP (batas usia pensiun) ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN, dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural, maupun jabatan fungsional," kata Zudan, dikutip dari laman bkn.go.id, Kamis (22/5/2025).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved