TRIBUN WIKI

Batas Usia Pensiun Pekerja 2025 yang Terus Naik Tiga Tahun Sekali

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, bahwa usia pensiun tahun 2025 menjadi 59 tahun.

Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
ChatGPT/Tribun-medan.com
Ilustrasi batas usia pensiun pekerja di Indonesia yang bertambah satu tahun selama tiga tahun belakangan. 

Bila merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tentang ketentuan batas usia pensiun ASN, maka untuk PNS laki-laki dan perempuan batas usia pensiunnya adalah 58 hingga 66 tahun.

Baca juga: Mengenal Rekening Dormant yang Diblokir oleh PPATK, Begini Cara Mengembalikannya

Namun, mulai tahun 2025, batas umur pensiun yang baru adalah 59 tahun hingga 65 tahun.

Adapun rincian usulan batas usia pensiun ASN terbaru yang diajukan BKN sebagai berikut:

  • Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: Diusulkan pensiun di usia 65 tahun.

  • JPT Madya (setara Eselon I): Diusulkan pensiun di usia 63 tahun.

  • JPT Pratama (setara Eselon II): Diusulkan pensiun di usia 62 tahun.

  • Pejabat Administrator (setara Eselon III) dan Pejabat Pengawas (setara Eselon IV): Diusulkan pensiun di usia 60 tahun.

  • Jabatan Fungsional Ahli Utama: Diusulkan pensiun di usia 70 tahun

(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved