Berita Simalungun

KRONOLOGI Kasus Inses Ayah dan 3 Putrinya di Simalungun, Terbongkar Usai Kakak Dengar Cerita Adik

Kasus inses atau hubungan sedarah memilukan terjadi di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut).

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
POLRES PEMATANGSIANTAR
KASUS PENCABULAN INCES - Seorang ayah inisial TRT (41) menjalani pemeriksaan di Polres Simalungun, Kamis (29/5/2025). TRT tega merudapaksa tiga putrinya. 

Selain itu, setiap kali perbuatan tersebut dilakukan, rumah dalam keadaan kosong.

Atas dasar kejadian ini, kakek korban berinisial JT membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/196/V/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut pada 22 Mei 2025.

Dalam laporan itu, disebutkan korban utama adalah anak bungsu yang berusia 13 tahun.

Ipda Bilson menjelaskan tersangka TRT dipersangkakan melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1) Jo ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman yang berat.

"Polres Simalungun berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memproses hukum tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perlindungan terhadap anak-anak," katanya.

Baca juga: KASUS INSES DI MEDAN, Reynaldi dan Hamida Ungkap Motifnya Kirim Jasad Bayinya Lewat Ojol ke Marbot

Informasi yang dihimpun, TRT memiliki empat anak yang terdiri dari tiga perempuan dan satu laki-laki.

Ipda Bilson menambahkan, korban R dan ayahnya tinggal satu rumah di Kecamatan Dolok Pardamean.

Dalam laporan yang diterima Polres Simalungun terungkap, bahwa R yang masih duduk di bangku SMP sudah dua kali dirudakpaksa oleh ayahnya.

Peristiwa pertama kali terjadi pada Juli 2023 di rumah pelaku dan korban. 

Korban R sempat melawan, namun tak dihiraukan oleh pelaku.

Untuk kedua kalinya, TRT mencabuli putrinya R pada 8 April 2025 di tempat usaha kedai tuak miliknya.

Awalnya, pelaku mengajak R ke warung tuak untuk membersihkan rumput. 

Setelah selesai korban beristirahat dan tertidur di kamar yang ada di warung tuak tersebut.

“Pelaku lalu masuk dan mengunci kamar. Korban sempat berteriak ‘Jangan, Pak’ sambil menendang kaki pelaku. Namun pelaku tidak menghiraukannya,” kata Ipda Bilson.

Ia mengatakan, perbuatan pelaku terungkap saat korban R menceritakan peristiwa itu kepada dua kakaknya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved