Gaji Ke 13 PNS

Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 PNS Bulan Juni Ini, Rincian Gaji Ke 13 Sesuai Golongan atau Pangkat

Berikut jadwal pencairan Gaji Ke 13 PNS/ASN. Pemerintah memastikan akan menyalurkan Gaji ke 13 PNS awal Juni 2025.

|
Editor: Salomo Tarigan
KOLASE Tribunwow/tribunnews.com
GAJI KE13 PNS: Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS bulan Juni ini. Simak rinciannya sesuai golongan atau pangkat 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut jadwal pencairan Gaji Ke 13 PNS/ASN.

Pemerintah memastikan akan menyalurkan Gaji ke 13 PNS awal Juni 2025.

Simak selengkapnya informasi mengenai gaji 13 PNS bersama rincian gaji PNS lengkap dengan tunjangan ASN 2025.

Inilah jadwal pencairan gaji 13 PNS yang telah ditunggu-tunggu para aparatur sipil


Tinggal hitungan hari, Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima dana pencairan gaji 13 dari pemerintah.

Seperti diketahui, kebijakan pembayaran THR dan gaji 13 PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

 

Baca juga: Pasangan Pengantin Dihadiahi Kado Berisi Bom, Seketika Meledak saat Dibuka

Dalam keterangannya, Prabowo menyebut bahwa sebanyak 9,4 juta orang akan menjadi penerima gaji 13 ini.

Ia juga mengungkapkan besaran  gaji 13 yang akan didapatkan aparatur negara.

Menurutnya, THR dan gaji 13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah.


Prabowo menjelaskan, besarannya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat serta tunjangan kinerja sebesar 100 persem bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri hingga para hakim. 

Adapun gaji 13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah. 

PT TASPEN (Persero) sendiri telah mengumumkan pelaksanaan penyaluran gaji 13 tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan. 

Mengutip keterangan resmi di laman Taspen, pembayaran gaji 13 untuk pensiunan PNS/ASN akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025. 

Kebijakan pembayaran gaji 13 untuk pensiunan PNS/ASN tersebut mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved