Medan Terkini

Kabag Tapem Pemko Medan Diduga Mau Tutupi Dugaan Pungli Camat Medan Barat, Seret Nama Sekda

Buntut viral video Camat Medan Barat diduga drama sesak nafas diperiksa Inspektorat terkuak nama pejabat yang diduga hendak melindungi.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
CAMAT DIPERIKSA: Diperiksa Inspektorat. Diduga Camat Medan Barat, Hendra Syahputra sesak nafas saat diperiksa Inspektorat Medan, lewat video di sosial media, dilihat pada Kamis siang (29/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Buntut viral video Camat Medan Barat, Hendra Syahputra  diduga drama sesak nafas diperiksa Inspektorat terkuak nama pejabat yang diduga hendak melindungi.

Kabag Tapem Pemko Medan, Andrew Fransiska Ayu atau Siska Ayu diduga punya hubungan dengan Camat Medan Barat yang terlibat masalah pungutan liar hingga tes urine positif narkotika, Kamis (29/5/2025). 

Ternyata video Camat Medan Barat Sesak nafas direkam oleh Anggota DPRD Medan (Komisi IV Partai Nasdem), Antonius Tumanggor.

Hal itu dikonfirmasi oleh Antonius Tumanggor saat diwawancarai Tribun-Medan.com. 

"Itu saya yang video kan video lama, saat dia diperiksa kasus pungutan liar soal sampah dan tes urine," kata Antonius Tumanggor

Setelah viral kasus Camat Medan Barat ini, muncul nama Kabag Tapem Siska.

Siska bahkan membawa-bawa nama Sekda Medan, Wiriya Alrahman untuk 'membersihkan' atau menyembunyikan kasus dugaan pungli agar tidak menyebar ke publik. 

Dalam percakapan telepon untuk menutupi dugaan KKN Camat Medan Barat, Antonius mengungkapkan bahwa Kabag Tapem membawa-bawa nama Sekda.

Siska mengklaim karena ada perintah Sekda Medan, Wiriya Alrahman. 

"Dibilang Siska dia perintah Sekda, loh kok Sekda, bawa-bawa nama Sekda," ungkap Antonius Tumanggor

Kata Antonius Tumanggor, Camat Medan Barat sudah terlalu banyak masalah sejak ditempatkan November tahun lalu. Mulai kasus menaikkan sembako, masalah dengan kepling. 

'Itu ada kepling diangkat orang luar Sei Agul, marah warga. Siska juga yang mendamaikan. Banyak kasusnya. Hari ini Siska menelpon Antonius Tumanggor lagi. Kalau mau panggil-panggil mandor pakai surat resmi. Itu menyalahgunakan wewenang, merek mau hapus pidana punglinya," benernya. 

"Itu 5 mandor setoran, rata-rata 10 juta ya taksiran Rp 50 juta. Variasi ada Rp 5 juta, Rp 13 juta, Rp 18 juta itu. Itu lah katanya mau dipulangkan sekarang kata Sekda katanya (Siska). Berarti mereka menyalahkangunakan wewenang dong, mau hilangkan pidana punglinya" ungkap Antonius Tumanggor menambahi.

Uang setoran iuran sampah itu harusnya disetor para mandor dan dibayarkan ke DLH Medan.

Karena belum juga disetor, mereka menagihnya kepada camat, tapi justru dimarahi dan akhirnya dipindahtugaskan. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved