Berita Medan

Heboh Camat Medan Barat Sesak Nafas Diduga Diperiksa Inspektorat, Sempat Pecat 5 Mandor Kebersihan

Belum diketahui pasti apa penyebab Camat Medan Barat diduga sesak nafas saat pemeriksaan.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Diperiksa Inspektorat. Diduga Camat Medan Barat, Hendra Syahputra sesak nafas saat diperiksa Inspektorat Medan, lewat video di sosial media, dilihat pada Kamis siang (29/5/2025).  

Abdu dan rekan-rekannya menyebut, uang yang dipinjam camat dari masing-masing mandor bervariasi, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp13 juta. Mereka menyatakan, uang tersebut merupakan hasil pungutan dari warga pada Januari 2025 dan harus disetorkan ke DLH.

Di hadapan Antonius Tumanggor, kelima mandor menunjukkan bukti transfer dan penyerahan uang secara tunai kepada Camat Medan Barat.

Mereka berharap persoalan ini mendapat perhatian dari Wali Kota Rico Waas. 

"Harapan kami, Pak Antonius bisa menyampaikan aspirasi kami ke wali kota. Karena janji camat yang tidak ditepati, kami yang jadi korban," ucap Ridwan Marpaung sambil menunjukkan bukti transaksi. 

Menanggapi pengaduan tersebut, Antonius Tumanggor menyatakan akan segera membawa kasus ini ke DPRD Kota Medan dan meminta dilakukan rapat dengar pendapat (RDP).

Ia juga akan menyampaikan persoalan ini langsung kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

"Belum genap seratus hari wali kota menjabat, tapi sudah ada ulah camat seperti ini. Ini bisa mencoreng program bersih-bersih yang menjadi prioritas beliau," katanya. 

Anggota Komisi IV ini juga menyoroti sejumlah masalah lain selama kepemimpinan Hendra Syahputra, termasuk dugaan pungutan liar dalam pengadaan perlengkapan dinas bagi kepala lingkungan (kepling), seperti HT (Handy Talkie), baju dinas hingga sepatu boot.

“Banyak laporan masuk ke saya. Ini bukan hanya soal mandor kebersihan, tapi soal pola kepemimpinan yang bermasalah. Kami akan panggil DLH, Inspektorat, dan pihak terkait untuk menyelidiki ini,” tegasnya.

Antonius juga meminta DLH Kota Medan segera mengembalikan posisi kelima mandor tersebut ke jabatan semula. Jika mereka bersalah, silakan proses sesuai aturan. 

"Silakan proses kalau bersalah, jika tidak, hak mereka harus dipulihkan," pungkas Hendra 

Terpisah hingga berita ini diterbitkan, Hendra Syahputra belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan dan pencopotan.

Begitu juga Plt Kepala Inspektorat, HABIBI Adhawiyah juga belum merespons konfirmasi.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved