Berita Medan

Heboh Camat Medan Barat Sesak Nafas Diduga Diperiksa Inspektorat, Sempat Pecat 5 Mandor Kebersihan

Belum diketahui pasti apa penyebab Camat Medan Barat diduga sesak nafas saat pemeriksaan.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Diperiksa Inspektorat. Diduga Camat Medan Barat, Hendra Syahputra sesak nafas saat diperiksa Inspektorat Medan, lewat video di sosial media, dilihat pada Kamis siang (29/5/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Beredar video Camat Medan Barat, Hendra Syahputra diduga sesak nafas karena diperiksa Inspektorat Medan.

Nafas Hendra seolah tersengal, dan dibantu seorang ASN kepala plontos berpakaian khaki untuk membukakan kancing kemeja dan minum air.

"Kancing, pipetnya (sedotan minuman)," kata pegawai lain meminta agar Hendra dibantu. 

"Naikan tolong sedotannya, Pak," terdengar suara seorang perempuan. 

Belum diketahui pasti apa penyebab Camat Medan Barat diduga sesak nafas saat pemeriksaan.

Apakah karena ada penyakit atau karena tak kuat mental diperiksa. 

Video Camat Medan Barat sesak nafas yang viral ternyata direkam oleh Anggota Komisi IV DPRD Medan (Partai Nasdem), Antonius Tumanggor.

Hal itu dikonfirmasi oleh Antonius Tumanggor saat diwawancarai Tribun-Medan.com. 

"Itu saya yang video kan video lama, saat dia diperiksa kasus pungutan liar soal sampah dan tes urine," kata Antonius Tumanggor

Seiring viralnya video ini Antonius Tumanggor mengungkap tindakan sepihak Camat Medan Barat, Hendra Syahputra memindahkan lima mandor pengawas kebersihan sampah di wilayah Kecamatan Medan Barat menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) oleh.

Pemindahan ini menuai sorotan, diduga sewenang-wenang, dilakukan tanpa penjelasan resmi dan diduga berkaitan dengan permintaan uang setoran retribusi sampah.

Kelima mandor yang dipindahkan masing-masing bertugas di lima kelurahan berbeda. Mereka adalah Abdu Hasbi (Kelurahan Kesawan), Rio Sutanja Nasution (Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas).

Surat pemindahan tugas diterima kelima mandor tersebut pada 23 Mei 2025.

Mereka mengaku tidak mendapat penjelasan resmi dari camat, namun menduga dipecat setelah mereka menagih uang setoran wajib retribusi sampah (WRS) yang telah dikumpulkan dari masyarakat untuk disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan.

"Uang setoran iuran sampah itu harus kami bayarkan ke DLH Medan. Karena belum juga disetor, kami menagihnya kepada camat, tapi justru dimarahi dan akhirnya dipindahtugaskan,” ujar Abdu Hasbi sedih saat mendatangi kediaman Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, Antonius Tumanggor, Rabu malam (28/5).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved