Berita Medan

Laporan Mengendap 2 Tahun, Kapolri dan Presiden Digugat ke Pengadilan Medan

AG terus-menerus meyakinkan dan menjanjikan kepada Asnah pengembalian tepat waktu pada tanggal 31 Desember 2021

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SIDANG PERDATA GUGATAN KE PRESIDEN DAN KAPOLRI - Sidang gugatan terhadap presiden dan kapolri yang diajukan penggugat lantaran laporan polisi tidak  diproses yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/5/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN -  Asnah Dewista Simatupang, korban penipuan dan penggelapan yang melaporkan perkaranya sejak Februari 2023 di Polda Sumut terpaksa menempuh gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Medan. 

Langkah itu dia ajukan lantaran pengaduan di kepolisian tidak ditanggapi. 

Gugatan itu bernomor perkara 452/Pdt.G/2025/PN.Mdn.

Asnah menggugat presiden dan kapolri ikut diseret dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin, (26/5/2025).

Dalam gugatan itu hakim memanggil satu persatu petinggi polri, kejaksaan, ketua Komisi III DPR-RI hingga presiden untuk duduk di kursi yang menghadap meja hijau Pengadilan.

"Kami menyayangkan ketidakhadiran pihak kepolisian dan kejaksaan dalam sidang perdana ini," kata Henri Samosir, kuasa hukum pelapor dari  Kantor Hukum Samudera Surabaya.

Henri menyampaikan permasalahan hukum ini berawal pada bulan Agustus 2021.  

Saat itu Asnah Dewista Simatupang didatangi AG kolega dan teman gereja nya dengan maksud untuk meminjam sejumlah uang untuk modal pengerjaan proyek pemerintah. 

Meski tidak dihiraukan, AG terus-menerus meyakinkan dan menjanjikan kepada Asnah pengembalian tepat waktu pada tanggal 31 Desember 2021 beserta bunganya sebesar 5 persen setiap bulannya.

Singkat cerita, uang pun dipinjamkan hingga mencapai total Rp 1,2 miliar. 

Tibalah waktu pengembalian, bukannya mendapat untung, modal pinjamanpun tidak kembali. Meski demikian Asnah tetap menagih namun tidak ada hasil sama sekali.

Merasa ditipu, Asnah melaporkan AG ke SPKT Polda Sumut pada tanggal 16 Februari 2023. Atas pelaporan tersebut terbitlah Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/II/2023/Polda Sumut pada tanggal 16 Februari 2023.

Melalui berbagai tahapan pemeriksaan, dengan yakin Penyidik Unit 2 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan peningkatan status laporan Asnah ke tahap Sidik pada 30 Juni 2023.

SPDP pun diterbitkan dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, entah apa yang terjadi, hingga berjalan 2 tahun penyidik tidak kunjung menetapkan Tersangka. Perkara pun mengendap dan masuk peti es.

Henri Samosir, menyampaikan bahwa Gugatan Perdata menjadi pintu masuk dan upaya untuk membuka kembali Kasus ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved