Berita Medan

Keberatan dengan Tuntutan Oditur, Pelapor Minta Keadilan Majelis Hakim Militer Tinggi

Menurut Leo, tindakan terdakwa yang melakukan pengusiran terhadap pihak PT PKS dari perkebunan jelas merugikan pelapor. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PELAPOR SANTO SUMONO DI PENGADILAN TINGGI MILITER - Santo Sumono bersatu kuasa hukum Leo Napitupulu usai mengikuti sidang tuntutan terdakwa Igit Donolego, mantan ketua Pusat Koperasi Kartika (Puskopkar) A Bukit Barisan, di Pengadilan Tinggi Militer I Medan, Senin (26/5/2025). 

Korban Minta Keputusan yang Adil

Sementara itu Santo Sumono mengaku kerjasama antara dia dan Puskopkar telah berjalan hampir 27 tahun.

Sejak lama hubungan kerjasama menurutnya berjalan sangat baik. 

Santo Sumono melalui PT. PKS bersama Puskopkar mengelola perkebunan sawit sejak tahun 1993.

Santo memiliki saham sebesar 55 persen dan Puskopkar memiliki 45 persen saham di PT. PKS. 

Dalam rentan waktu 2015 hingga 2020 perusahaan tidak lagi mendapatkan deviden karena penurunan jumlah panen sawit dan sedang replanting seluas sekitar 500 Hektare.

Puskopkar dan Santo kemudian menggelar rapat bersama sebagai pemegang saham. 

Saat itu disepakati perjanjian pembagian aset antara Puskopkar dan Santo dengan total aset Rp 37 milliar, dengan bagian kepada Santo Sumono sebagai pemilik saham sebesar Rp 20,35 milliar. 

"Ini sudah tidak berjalan sesuai ketentuan hukum. Kita kerjasama 27 tahun dengan baik. Tiba tiba tahun 2017 disebut mau jadi pengkalan militer, kita siap.

Setelah berlalu katanya mau diganti rugi, kemudian katanya mau dibayarkan pada April 2020, kita siap. Tapi tiba tiba diambil secara sepihak seperti tidak ada perikemanusiaan," kata Santo. 

Santo berharap ada keadilan, dia pun siap menjalin kerjasama dengan Puskopkar untuk kembali mengelola perkebunan sawit seluas 714 hektare di Percut Seituan. 

Namun menurutnya, bila aset bersama dikuasai sepihak tanpa ada pembayaran ganti rugi oleh Puskopkar itu mencederai hukum dan keadilan. 

"Karena itu saya minta keadilan, kalaupun  harus kembali kerjasama kita siap, karena sebenarnya kontrak kita sampai tahun 2040. Saya yakin ini adalah tindakan oknum yang kemudian tidak menjalankan hukum, saya kira Kodam tidak akan seperti itu, karena hubungan baik selama ini," tutur Santo.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved