Sumut Terkini
Dugaan Korupsi Mebel Sekolah di Langkat Belum Usai, Muncul Jika Penunjukkan PPTK Tidak Penuhi Syarat
Bahkan, M Nuh bukan hanya bertindak sebagai PPTK dalam proyek mebel oleh Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
"Dalam hal kepala SKPD melimpahkan kepada KPA, PPTK diangkat dari pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah," kata Syahrial.
Sementara, M Nuh ketika dikonfirmasi berulang kali oleh wartawan, tidak merespon. Meski pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan wartawan diterima, tapi M Nuh tidak merespon.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril mengarahkan wartawan untuk konfirmasi kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
"Coba ke Kabag PBJ terkait syarat-syarat seorang PPTK sesuai aturan LKPP," tutup Amril.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kantor-Dinas-Pendidikan-Langkat_Kejatisu_.jpg)