Sumut Terkini

Dugaan Korupsi Mebel Sekolah di Langkat Belum Usai, Muncul Jika Penunjukkan PPTK Tidak Penuhi Syarat

Bahkan, M Nuh bukan hanya bertindak sebagai PPTK dalam proyek mebel oleh Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
SUASANA KANTOR - Kantor Dinas Pendidikan Langkat yang berada di Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (28/4/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Dugaan korupsi pada mebel atau perabot sekolah pada Dinas Pendidikan Langkat Tahun 2024, belum juga usai. Muncul jika penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek mebel atas nama M Nuh dinilai tidak memenuhi syarat.

Bahkan, M Nuh bukan hanya bertindak sebagai PPTK dalam proyek mebel oleh Dinas Pendidikan Langkat tahun anggaran 2024.

Direktur Lembaga Studi Pengadaan Indonesia (LSPI), Syahrial Sulung menjelaskan, Muhammad Nuh diduga tidak berkompeten alias tidak memenuhi syarat (TMS). 

Syarat jabatan adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pegawai negeri untuk menduduki suatu jabatan.

Menurutnya, M Nuh adalah seorang staf non job golongan IV/a yang diangkat sebagai PPTK untuk menukangi ratusan miliar paket proyek di Disdik Langkat tahun anggaran 2024. 

Selain tidak menduduki jabatan struktural, posisi Muhammad Nuh juga tidak membidangi kegiatan atau sub kegiatan tersebut. 

M Nuh merupakan staf bidang SMP dengan jabatan sebagai penyusun kurikulum dan bahan ajar. 

"MN diangkat sebagai PPTK menggantikan posisi Aleksander sejak 13 September 2024 silam sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor: 990-3282.Sekr/K/2024. Dan lebih gilanya, MN ditunjuk sebagai PPTK untuk menangani proyek ratusan miliar di berbagai bidang," ujar Syahrial, Selasa (27/5/2025).

Selain itu, M Nuh juga sebagai PPTK dalam program penunjang urusan pemerintahan sebesar Rp 8,8 miliar, kemudian program pengelolaan pendidikan Sekolah Dasar (SD) dengan nilai Rp 85,4 miliar, serta program pengelolaan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) senilai Rp 96 miliar. 

Mirisnya lagi dalam dokumen pelaksanaan anggaran, kepala dinas tidak satu pun menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). 

"Menurut kami ini yang menjadi sumber masalah, kepala dinas atau pengguna anggaran (PA), kok bisa-bisanya menunjuk MN sebagai PPTK yang tidak memiliki kapasitas dan persyaratan. Ini jelas pelanggaran administrasi pemerintahan baik secara prosedur maupun aspek legalitas," ujar Syahrial.

Menurut Syahrial, penunjukan PPTK wajib mempedomani ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. 

Kriteria dan persyaratan pengangkatan PPTK juga secara eksplisit, diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan 1 atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang dan tugasnya. 

Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang ada, PPTK adalah merupakan pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah kepala SKPD.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved