Breaking News

Sumut Terkini

Endang PNS Pemko Terancam Dipecat, Wali Kota Medan Limpahkan Kasus Calo Honorer ke APH

PNS Pemko Medan, Endang Agus Susanto terancam dipecat atas kasus calo honorer, dugaan penipuan.

|
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN
CALO HONORER: Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas sampaikan bahwa telah melimpahkan ASN yang terlibat dugaan calo honorer dan korupsi BBM ke Aparat Penegak Hukum Kejari Medan, di Balai Kota Medan, Senin (26/5/2025). (Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PNS Pemko Medan, Endang Agus Susanto terancam dipecat atas kasus calo honorer, dugaan penipuan, serta penyelewengan jabatan yang dilakukannya.

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan sikap tegas dengan melimpahkan kasusnya ke aparat penegak hukum.

Kata Rico Waas bawahannya yang dinas di Bagian Umum Pemko Medan itu sudah diperiksa dan diproses hukum. Rico mamastikan bahwa Pemko Medan tak ingin melindungi ASN yang terlibat pidana hukum yang mempermalukan birokrasi.

"Sudah itu ASN dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum. Iya ke Kejari. Termasuk juga yang kasus dugaan korupsi BBM Kecamatan Polonia," kata Wali Kota Medan, Senin usai pimpin apel peduli pekerja rentan di Balai Kota Medan, Senin (26/5/2025). 

Endang yang selama ini diduga telah menikmati uang ratusan juta hasil menipu terancam dipecat sebagai ASN, bila sudah ditetapkan tersangka dan inkrah secara hukum. Wali Kota telah memerintahkan inspektorat untuk memproses hukum ke APH. 

Belakangan, Wali Kota Medan Rico Waas memberikan klarifikasi bahwa yang ia maksudkan adalah memberikan sanksi tegas dan berat pada Endang Agus Susanto. Bukan melimpahkan kepada aparat penegak hukum. Klarifikasi ini tercantum pada berita Endang Agus Susanto, PNS Pemko Terancam Dipecat, Wali Kota Medan Siapkan Sanksi Terberat.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas juga menyerukan bersih-bersih praktik pungutan liar kepada PNS maupun honorer Pemko Medan. Pria kelahiran 5 Juli 1986 ini mengingatkan kepada honorer untuk tidak takut intervensi kepada oknum atasan yang meminta uang-uang pungli atau korupsi gaji.

"Untuk honorer yang masuk tidak harus ada dikutip-kutip dan yang harus diberikan. Masuknya harus baik dan akurat. Kami tidak mau ada yang masuk karena uang-uang seperti itu," jelasnya.

Terkait praktik pungli dan penipuan ini, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap dikonfirmasi telah membenarkan bahwa Endang Agus Susanto berstatus PNS. Endang berdinas di Bagian Umum Pemko Medan

Diketahui belasan orang menjadi korban dugaan penipuan modus menjanjikan masuk honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemko Medan. Terduga pelakunya seorang PNS Pemko Medan Endang Agus Susanto

Para korban diminta uang muka senilai Rp 25-30 juta dibayar tunai. Dan apabila sudah mendapat SK diminta lagi uang tambahan, hingga total rata-rata Rp 50-55 juta per orang (korban belasan). 

Akibat ulahnya, Endang Agus Susanto harus berhadapan dengan para korban. Dia tak menyangka para korban sudah berkumpul di kantin Palladium saat hendak melakukan transaksi dengan calon korban baru. 

Para korban pun mendesak Endang mengembalikan kerugian yang dialami. Beberapa di antaranya pun telah melaporkan ke Inspektorat Medan.

Kasipidsus Kejari Medan, Ali Rizza dikonfirmasi mengatakan sudah meminta keterangan dan konfirmasi sejumlah ASN di Kecamatan Polonia. Namun, soal ASN yang terlibat calo honorer belum ada mengetahui.

"Yang Polonia sudah ada diperiksa itu, mulai camat dan bendahara iya ada sudah dipanggil. Kalau yang ASN Calo ini saya belum tahu, nanti saya kabari lagi ya bang," kata Ali Rizza.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved