Medan Terkini
Endang Agus Susanto, PNS Pemko Terancam Dipecat, Wali Kota Medan Siapkan Sanksi Terberat
PNS Pemko Medan, Endang Agus Susanto terancam dipecat atas kasus calo honorer. Berikut statemen resmi Wali Kota Medan, Rico Waas.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - PNS Pemko Medan, Endang Agus Susanto terancam dipecat atas kasus calo honorer, dugaan penipuan, serta penyelewengan jabatan yang dilakukannya.
Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan sikap tegas berupa sanksi terberat.
Sebelumnya Tribun Medan memberitakannya dengan judul Endang PNS Pemko Terancam Dipecat, Wali Kota Medan Limpahkan Kasus Calo Honorer ke APH. Rico Waas memberikan klarifikasi bahwa yang ia maksudkan adalah sanksi terberat bukan melimpahkannya pada APH.
Selanjutnya, Rico Waas menuturkan bahwa Endang Agus Susanto yang berdinas di Bagian Umum Pemko Medan itu sudah diperiksa dan diproses hukum.
Rico memastikan bahwa Pemko Medan tak ingin melindungi ASN yang terlibat pidana hukum yang mempermalukan birokrasi.
"Sudah itu ASN bisa dikenakan sanksi terberat. Termasuk juga yang kasus dugaan korupsi BBM Kecamatan Polonia sudah dilimpahkan," kata Wali Kota Medan, Senin usai pimpin apel peduli pekerja rentan di Balai Kota Medan, Senin (26/5/2025).
Endang yang selama ini diduga telah menikmati uang ratusan juta hasil menipu terancam dipecat sebagai ASN.
Langkah itu setelah proses pemeriksaan di inspektorat.
Rico menyerukan bersih-bersih praktik pungutan liar kepada PNS maupun honorer Pemko Medan. Pria kelahiran 5 Juli 1986 ini mengingatkan kepada honorer untuk tidak takut intervensi kepada oknum atasan yang meminta uang-uang pungli atau korupsi gaji.
"Untuk honorer yang masuk tidak harus ada dikutip-kutip dan yang harus diberikan. Masuknya harus baik dan akurat. Kami tidak mau ada yang masuk karena uang-uang seperti itu," jelasnya.
Terkait praktik pungli dan penipuan ini, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan Fajri Harahap dikonfirmasi telah membenarkan bahwa Endang Agus Susanto berstatus PNS. Endang berdinas di Bagian Umum Pemko Medan.
Diketahui belasan orang menjadi korban dugaan penipuan modus menjanjikan masuk honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemko Medan. Terduga pelakunya seorang PNS Pemko Medan Endang Agus Susanto.
Para korban diminta uang muka senilai Rp 25-30 juta dibayar tunai. Dan apabila sudah mendapat SK diminta lagi uang tambahan, hingga total rata-rata Rp 50-55 juta per orang (korban belasan).
Akibat ulahnya, Endang Agus Susanto harus berhadapan dengan para korban.
Dia tak menyangka para korban sudah berkumpul di kantin Palladium saat hendak melakukan transaksi dengan calon korban baru.
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Calo-PNS-Oknum-PNS-Biro-Umum-Pemko-Medan-Endang.jpg)