Berita Viral
SOSOK Alfa Patria alias Kepot, Ketua PAC Ormas PP, Otak di Balik Pembacokan Jaksa Jhon Wesli Sinaga
Sosok Alfa Patria alias Ketua Kepot (43), anggota ormas Pemuda Pancasila (PP), yang rencanakan pembacokan jaksa Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara.
Keterangan terbaru dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), Minggu (25/5/2025) sore, kasus pembacokan jaksa Jhon Wesli Sinaga (53) dan stafnya Acensio Silvanof Hutabarat (25) ini diduga terkait dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Jhon diketahui merupakan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) yang menangani perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Edy Suranta Gurusinga alias Godol (54).
“Diduga ada kaitannya (sedang didalami),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Minggu (25/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Harli mengatakan, kasus tersebut saat ini telah berkekuatan hukum tetap.
Pelaku telah divonis bersalah di tingkat kasasi. Namun, pelaku melarikan diri ketika akan dieksekusi ke penjara dan namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Perkara itu sudah inkrah dan mau dieksekusi dan pelakunya sudah dinyatakan DPO,” kata jaksa.
Sekilas kasus Godol
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Godol terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal setelah digerebek Tim Satuan Brimob Polda Sumut pada 13 Maret 2024.
Saat itu, petugas menggerebek lokasi perjudian di Pulo Sari, Durin Jangak, Pancur Batu, Deli Serdang.
Tim Brimob kemudian mengejar Godol dan mendapati pria itu membuang barang di semak-semak.
Setelah diperiksa, ternyata barang tersebut berupa pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam.
“Bahwa terdakwa tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk membawa dan atau menguasai senjata api berupa 1 pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam,” kata jaksa Jhon dalam dakwaannya.
Godol lalu dituntut 8 tahun penjara. Namun, majelis hakim membebaskan Godol dengan alasan dakwaan tidak terbukti. “Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut,” bunyi putusan hakim tersebut.
Jaksa Jhon dan kawan-kawan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Godol dinyatakan bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara.
Kasusnya berkekuatan hukum tetap dan pria itu berstatus terpidana.
Jaksa memanggil Godol dua kali untuk dieksekusi, namun ia tidak hadir.
Namanya kemudian dimasukkan dalam DPO alias buron.
Baca juga: SOSOK Iwan Lukminto, Bos Sritex yang Kini Ditangkap Kejaksaan Agung Terkait Kasus Kredit Bank
Baca juga: REAKSI Budi Arie Disebut Kejaksaan Dapat Jatah 50 Persen dari Mafia Judol: Itu Omon-Omon Saja
Baca juga: Penampakan Kejaksaan Medan usai TNI Akan Berjaga di Kantor Kejaksaan
(*/Cr25/Tribun-medan.com/Kompas.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komjak Terjunkan Tim Cek Kondisi Jaksa di Serdang Bedagai yang Dibacok OTK": https://nasional.kompas.com/read/2025/05/25/06243771/komjak-terjunkan-tim-cek-kondisi-jaksa-di-serdang-bedagai-yang-dibacok-otk.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Dalami Kaitan Pembacokan Jaksa dan Kasus Godol Buron Senpi Ilegal", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/25/12594061/kejagung-dalami-kaitan-pembacokan-jaksa-dan-kasus-godol-buron-senpi-ilegal?page=all#page2.
kasus Godol
Pembacokan Jaksa terkait kasus Godol
Sosok Alfa Patria alias Ketua Kepot
Ketua PAC PP Kecamatan Galang
Motif Pembacokan Jaksa Deliserdang
Alpa Patria Lubis
Tribun-medan.com
| Roy Suryo Dkk Ajukan Ahli dan Saksi Meringankan Kasus Ijazah Jokowi, Polisi Masih Kita Panggil |
|
|---|
| KRONOLOGI Pemancing Selamatkan Bayi yang Dibuang di Pantai, Ibu Kandungnya Ditangkap |
|
|---|
| LAHAN Kodam IV Diponegoro Dijual: Andhi Dapat Rp230,9 Miliar dan Gus Yazid Terima Rp20 Miliar Lebih |
|
|---|
| MOMEN HARU Suami Cium Istrinya Usai Jalani Sidang Kasus Penebangan Kayu Jati, Suami Minta Keadilan |
|
|---|
| PROFIL Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Sidang Sengketa Dokumen Ijazah Jokowi di KIP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Alfa-Patria-alias-Ketua-Kepot-bacok-Jaksa.jpg)