Berita Medan

Penampakan Kejaksaan Medan usai TNI Akan Berjaga di Kantor Kejaksaan

Tidak tampak ada personel TNI yang berjaga jaga di sana, baik di dalam kantor Kejaksaan atau pun di luar. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
SUASANA KANTOR KEJAKSAAN - Kantor Kejaksaan Medan tampak lenggang, Kamis (15/5/2025). Tidak ada personel TNI yang berjaga di sana usai kerjasama antara Kejaksaan Agung dan TNI. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kejaksaan Agung dan TNI telah menyusun kesepakatan bersama perihal pengamanan kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia. 

Hal itu diketahui dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tanggal 6 Mei 2025 yang ditandatangani Mayor Jenderal Christian K Tehuteru selaku Asisten Operasi KSAD.

Usai kesepakatan itu, Tribun Medan memantau kantor Kejaksaan Negeri Medan yang berada di Adinegoro, Kamis (15/5/2025). 

Pantauan di lokasi, terlihat kantor Kejaksaan Medan tampak lenggang siang itu, sementara satuan pengamanan (Satpam) terlihat berjaga jaga di pintu masuk. 

Tidak tampak ada personel TNI yang berjaga jaga di sana, baik di dalam kantor Kejaksaan atau pun di luar. 

Kasi Intel Kejaksaan Medan, Dapot Dariama yang dikonfirmasi menyampaikan bila hingga saat ini belum ada personel TNI yang berjaga di Kejaksaan Medan

"Untuk saat ini, belum ada prajurit yang berjaga di Kejari Medan," kata Dapot.

Namun Dapot menyebut jika Kejaksaan masih akan menunggu perkembangan lebih lanjut soal penempatan personel TNI di Kejaksaan Medan

"Perkembangan terbaru nanti akandisampaikan," lanjutnya. 

Seperti yang diketahui kerjasama antara TNI dan Kejaksaan Agung meliputi 8 poin diantaranya,  pendidikan dan pelatihan. 

Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan

Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya.

Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.

Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved