Berita Viral

ROY SURYO Bakal Pakai Kursi Roda Lagi Seperti Kasus 2022? Berikut Penjelasan Susno Duadji

Roy mengklaim bahwa masyarakat ingin kepastian sehingga Jokowi perlu menunjukkan ijazah aslinya kepada publik supaya menjadi bukti yang bisa dilihat.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Roy Suryo bakal pakai kursi roda lagi seperti kasus 2022 silam? Tahun 2022 lalu, Roy Suryo pernah menjadi terdakwa kasus penistaan agama terkait postingan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Jokowi. (Istimewa) 

"Sekarang coba kita lihat, kepercayaan publik malah backfired gitu dengan penjelasan kemarin. Kalau kita lihat apa yang terjadi jadi seperti berusaha meyakinkan, tapi ternyata masyarakat cenderung tidak percaya."

"Kita lihat deh berbagai tanggapan masyarakat yang ada. Jadi saya sebenarnya juga melihatnya sayang banget gitu ke Pak penjelasan dari Puslabfor kemarin," kata Roy.

Diketahui, Jokowi telah melaporkan Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon Sianipar, E dan K ke Polda Metro Jaya.

Kelima orang ini disangkakan telah melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, lalu Pasal 35, 32, 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: RISMON SIANIPAR Bisa Hadir di Podcast dan ke Komnas HAM, Tapi Mangkir Lagi saat Dipanggil Polisi

Baca juga: KEGELISAHAN Roy Suryo Cs, Rismon Sianipar Mangkir Pemeriksaan, dr Tifa Hapus Postingan soal Ijazah

Minta Bantuan Komnas HAM

Mendengar pernyataan Jokowi tersebut kini Roy Suryo mendadak meminta bantuan pada Komnas HAM.

Padahal sejak awal Roy Suryo seolah tak takut dengan siapapun dan sangat yakin bahwa ijazah Jokowi palsu. 

"Ijazah bahkan juga skripsi tidak termasuk pasal yang dikeculaikan bahkan di luar Undang-Undang perlindungan data pribadi nomor 27 tahun 2022. Jadi kami akan dibodohi, saya saja berusaha dibodohi dengan pemberlakuan Undang-Undang, apalagi masyarakat biasa," katanya.

Maka itu ia pun memohon bantuan dari Komnas HAM.

"Jadi kami mohon nantinya analis Komnas HAM bisa menyampaikan ke Komisioner Komnas HAM, agar membela hak rakyat, membela hak asasasi manusia rakyatnya agar kami bisa menggunakan hak kami, termasuk hak bertanya, hak menelitik, hak mengungkap pada publik sesuai Undang-Undang yang tersedia," kata Roy.

Di hadapan Komnas HAM, Roy menyoal tentang jeratan UU ITE yang disangkakan Jokowi padanya.

"Yang kami rasakan adalah adanya perlakuan tidak adil dari seseorang yang akan menggunakan alat negara untuk kemudian menyalahgunakan Undang-Undang yang sebenanrya digunakan bukan untuk tujuannya," kata Roy Suryo.

Roy Suryo menganggap bahwa UU ITE yang disangkakan padanya terlalu dipaksakan.

"UU ITE itu tidak digunakan untuk itu, tapi dipaksakan untuk kemudian digunakan menjudge masyarakat biasa. Yang kami pertanyakan hak publik untuk bertanya dan pertanyaan itu standar, biasa. Kenapa ada seorang yang pernah menduduki jabatan publik kemudian ijazahnya dipertanyakan, simpel saja," kata Roy Suryo.

Ia menganggap Universitas Gadjah Mada (UGM) yang mengeluarkan ijazah, justru dikendalikan Jokowi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved