Berita Viral

MOMEN BMKG dan GRIB Jaya Bertemu di Lahan Sengketa Tangsel, Suara Meninggi Hingga Suasana Memanas

Namun, beberapa jam kemudian suasana memanas hingga terjadi adu mulut antara perwakilan BMKG dan anggota ormas GRIB.

Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
BMKG VS GRIB JAYA - Suasana lahan sengketa di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Lahan tersebut adalah lahan milik BMKG yang diduduki Ormas GRIB Jaya. 

Polemik lahan 12 hektare di Pondok Betung, Tangerang Selatan yang diduduki GRIB Jaya telah dipasang garis Polisi. 

BMKG yang memiliki surat tanah tersebut melaporkan GRIB Jaya yang mendirikan bangunan di dalam lahan itu. 

BMKG telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya atas kelakuan anggota GRIB Jaya. Mereka juga mengaku diminta Rp 5 miliar sebagai biaya ganti rugi. 

Kasus ini menjadi sorotan hingga ke Istana Negara. Namun pihak GRIB mengklaim bahwa sedang menjaga lahan milik warga agar tidak dikuasai negara.  

GRIB mengatakan bahwa warga minta tolong agar lahan yang diklaim negara bisa dijaga. Warga itu mengaku sebagai lahan warisan dari orangtua.   

Dikutip dari kompas.com, berdasarkan pantauan di lokasi, lahan yang ditumbuhi ilalang itu tampak tertutup oleh pagar beton setinggi dua meter dan dipasangi kawat di bagian atasnya.

Meskipun ditutupi pagar beton, lahan yang berada di pinggir Jalan Pondok Betung itu tampak ramai oleh tiga bendera dengan logo GRIB Jaya yang terpasang tinggi sekitar empat meter.

Bendera-bendera tersebut seolah menginformasikan masyarakat bahwa ada kehadiran ormas bentukan Hercules di lahan tersebut. Selain bendera ormas, terdapat tiga plang dari tiga pihak berbeda yang berdiri berdampingan di lahan tersebut.

Plang pertama berasal dari Polda Metro Jaya dan terpasang tepat di samping pintu masuk lahan. Di plang itu tertulis “Tanah ini sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya”.

Di bawahnya, tercantum nomor laporan polisi: LP/B/750/L/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 3 Februari 2025. Sprindik Nomor : SP. LIDIK/1500/II/RES.1.2./2025/DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal: 7 Februari 2025.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi belum mengetahui adanya tindakan anggota GRIB yang kuasai lahan milik BMKG di Tangerang Selatan. 
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi belum mengetahui adanya tindakan anggota GRIB yang kuasai lahan milik BMKG di Tangerang Selatan.  (Kolase Tribun Medan)

Tak jauh dari plang Polda Metro Jaya berdiri, sebuah banner milik GRIB Jaya terpampang dengan tulisan “TANAH INI MILIK AHLI WARIS".

Di bagian bawah banner memuat penjelasan panjang yang bertuliskan "Dengan nama-nama sebagaimana yang tercantum dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nmr: 1600 K/Pdt/2020 Berdasarkan Girik Asli yang dimiliki oleh masing masing Ahli waris". 

Banner berukuran sekitar 1,5 x 1 meter itu juga menyatakan bahwa lahan ini sedang dalam pengawasan Tim Kantor Hukum Indonesia Muda dan DPP GRIB Jaya. "DALAM PENGAWASAN TIM KANTOR HUKUM INDONESIA MUDA DAN TIM ADVOKASI DPP GRIB JAYA. Pihak manapun dilarang mengambil alih dan menggarap secara sepihak tanpa proses perpindahan hak yang jelas dan tanpa putusan eksekusi resmi dari Pengadilan yang dibacakan oleh jurusita pengadilan (sesuai Pasal 195 ayat 1 HIR)," tulis dalam plang itu.

Sekitar tiga meter dari banner milik GRIB Jaya, terlihat plang milik BMKG yang agak tertutup pagar beton. Di atas plang berwarna putih yang mulai pudar itu tertulis bahwa lahan tersebut merupakan milik negara, sah secara hukum berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003. Tak hanya itu, BMKG juga mengacu pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007 sebagai dasar klaimnya. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved