Berita Viral
MOMEN BMKG dan GRIB Jaya Bertemu di Lahan Sengketa Tangsel, Suara Meninggi Hingga Suasana Memanas
Namun, beberapa jam kemudian suasana memanas hingga terjadi adu mulut antara perwakilan BMKG dan anggota ormas GRIB.
TRIBUN-MEDAN.com - Momen BMKG dan GRIB Jaya bertemu di lahan sengketa Tangerang Selatan.
Suara meninggi hingga suasana memanas karena adu mulut antara kedua pihak.
Diketahui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendatangi lokasi gedung GRIB yang berdiri di atas lahan sengketa di Jalan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).
Baca juga: Diduga Produksi SIM Palsu Selama Setahun, 2 Calo Ditangkap Tim Gabungan Polrestabes Medan
Tujuan kedatangan BMKG adalah membicarakan kepemilikan tanah yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Namun pertemuan yang awalnya berlangsung secara damai berubaha memanas.
Terjadi adu mulut antara perwakilan BMKG dan anggota ormas GRIB.
Baca juga: KETIKA Roy Suryo Tak Terima Ijazah Jokowi Asli Tapi Tak Mau Disebut Tak Percaya Polri: Kami Cinta
Seorang anggota GRIB bernama Hika, yang mengaku sebagai kuasa hukum ahli waris, mempertanyakan legalitas dokumen eksekusi lahan yang dimiliki BMKG.
“Kami akan serahkan tanah ini, ahli waris akan serahkan tanah ini, sesuai dengan aturan pengadilan yang ada. Silakan ambil alih tanah ini dengan mekanisme yang benar, ditandai dengan adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan dan dibacakan oleh juru sita pengadilan,” ujar Hika.
Selama perdebatan berlangsung, pihak BMKG yang berada di tempat kejadian tidak memberikan banyak tanggapan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Pemain dan Pelatih PSMS Medan Suharto AD Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun
Mereka hanya mendengarkan pernyataan dari Hika dan ahli waris, meskipun nada suara dari pihak ormas sempat meninggi.
“Kalau tanpa surat perintah eksekusi dari pengadilan, kemudian dieksekusi paksa, yang preman BMKG atau ahli waris?” lanjut Hika.
Hika menegaskan pentingnya surat eksekusi resmi sebagai bentuk legalitas yang sah dalam proses pengambilalihan lahan.
Menurut Hika, tanpa dokumen tersebut, tindakan pengosongan lahan bisa memicu praktik premanisme.
“Kalau misalkan di setiap orang menang sengketa, belum keluar surat perintah eksekusi kemudian dengan adanya putusan itu serta-merta langsung dieksekusi paksa, maka akan terjadi banyak premanisme,” tegasnya.
Komaria Klaim Pewaris Lahan 12 Hektare yang Bersengketa dengan BMKG
Polemik lahan 12 hektare di Pondok Betung, Tangerang Selatan yang diduduki GRIB Jaya telah dipasang garis Polisi.
BMKG yang memiliki surat tanah tersebut melaporkan GRIB Jaya yang mendirikan bangunan di dalam lahan itu.
BMKG telah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya atas kelakuan anggota GRIB Jaya. Mereka juga mengaku diminta Rp 5 miliar sebagai biaya ganti rugi.
Kasus ini menjadi sorotan hingga ke Istana Negara. Namun pihak GRIB mengklaim bahwa sedang menjaga lahan milik warga agar tidak dikuasai negara.
GRIB mengatakan bahwa warga minta tolong agar lahan yang diklaim negara bisa dijaga. Warga itu mengaku sebagai lahan warisan dari orangtua.
Dikutip dari kompas.com, berdasarkan pantauan di lokasi, lahan yang ditumbuhi ilalang itu tampak tertutup oleh pagar beton setinggi dua meter dan dipasangi kawat di bagian atasnya.
Meskipun ditutupi pagar beton, lahan yang berada di pinggir Jalan Pondok Betung itu tampak ramai oleh tiga bendera dengan logo GRIB Jaya yang terpasang tinggi sekitar empat meter.
Bendera-bendera tersebut seolah menginformasikan masyarakat bahwa ada kehadiran ormas bentukan Hercules di lahan tersebut. Selain bendera ormas, terdapat tiga plang dari tiga pihak berbeda yang berdiri berdampingan di lahan tersebut.
Plang pertama berasal dari Polda Metro Jaya dan terpasang tepat di samping pintu masuk lahan. Di plang itu tertulis “Tanah ini sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya”.
Di bawahnya, tercantum nomor laporan polisi: LP/B/750/L/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 3 Februari 2025. Sprindik Nomor : SP. LIDIK/1500/II/RES.1.2./2025/DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal: 7 Februari 2025.
Tak jauh dari plang Polda Metro Jaya berdiri, sebuah banner milik GRIB Jaya terpampang dengan tulisan “TANAH INI MILIK AHLI WARIS".
Di bagian bawah banner memuat penjelasan panjang yang bertuliskan "Dengan nama-nama sebagaimana yang tercantum dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Nmr: 1600 K/Pdt/2020 Berdasarkan Girik Asli yang dimiliki oleh masing masing Ahli waris".
Banner berukuran sekitar 1,5 x 1 meter itu juga menyatakan bahwa lahan ini sedang dalam pengawasan Tim Kantor Hukum Indonesia Muda dan DPP GRIB Jaya. "DALAM PENGAWASAN TIM KANTOR HUKUM INDONESIA MUDA DAN TIM ADVOKASI DPP GRIB JAYA. Pihak manapun dilarang mengambil alih dan menggarap secara sepihak tanpa proses perpindahan hak yang jelas dan tanpa putusan eksekusi resmi dari Pengadilan yang dibacakan oleh jurusita pengadilan (sesuai Pasal 195 ayat 1 HIR)," tulis dalam plang itu.
Sekitar tiga meter dari banner milik GRIB Jaya, terlihat plang milik BMKG yang agak tertutup pagar beton. Di atas plang berwarna putih yang mulai pudar itu tertulis bahwa lahan tersebut merupakan milik negara, sah secara hukum berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 00005 Tahun 2003. Tak hanya itu, BMKG juga mengacu pada putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007 sebagai dasar klaimnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MOMEN-BMKG-dan-GRIB-Jaya-Bertemu-di-Lahan-Sengketa-Tangsel-Suara-Meninggi-Hingga-Suasana-Memanas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.