Berita Viral
MOMEN BMKG dan GRIB Jaya Bertemu di Lahan Sengketa Tangsel, Suara Meninggi Hingga Suasana Memanas
Namun, beberapa jam kemudian suasana memanas hingga terjadi adu mulut antara perwakilan BMKG dan anggota ormas GRIB.
TRIBUN-MEDAN.com - Momen BMKG dan GRIB Jaya bertemu di lahan sengketa Tangerang Selatan.
Suara meninggi hingga suasana memanas karena adu mulut antara kedua pihak.
Diketahui Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mendatangi lokasi gedung GRIB yang berdiri di atas lahan sengketa di Jalan Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).
Baca juga: Diduga Produksi SIM Palsu Selama Setahun, 2 Calo Ditangkap Tim Gabungan Polrestabes Medan
Tujuan kedatangan BMKG adalah membicarakan kepemilikan tanah yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Namun pertemuan yang awalnya berlangsung secara damai berubaha memanas.
Terjadi adu mulut antara perwakilan BMKG dan anggota ormas GRIB.
Baca juga: KETIKA Roy Suryo Tak Terima Ijazah Jokowi Asli Tapi Tak Mau Disebut Tak Percaya Polri: Kami Cinta
Seorang anggota GRIB bernama Hika, yang mengaku sebagai kuasa hukum ahli waris, mempertanyakan legalitas dokumen eksekusi lahan yang dimiliki BMKG.
“Kami akan serahkan tanah ini, ahli waris akan serahkan tanah ini, sesuai dengan aturan pengadilan yang ada. Silakan ambil alih tanah ini dengan mekanisme yang benar, ditandai dengan adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan dan dibacakan oleh juru sita pengadilan,” ujar Hika.
Selama perdebatan berlangsung, pihak BMKG yang berada di tempat kejadian tidak memberikan banyak tanggapan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Pemain dan Pelatih PSMS Medan Suharto AD Meninggal Dunia di Usia 59 Tahun
Mereka hanya mendengarkan pernyataan dari Hika dan ahli waris, meskipun nada suara dari pihak ormas sempat meninggi.
“Kalau tanpa surat perintah eksekusi dari pengadilan, kemudian dieksekusi paksa, yang preman BMKG atau ahli waris?” lanjut Hika.
Hika menegaskan pentingnya surat eksekusi resmi sebagai bentuk legalitas yang sah dalam proses pengambilalihan lahan.
Menurut Hika, tanpa dokumen tersebut, tindakan pengosongan lahan bisa memicu praktik premanisme.
“Kalau misalkan di setiap orang menang sengketa, belum keluar surat perintah eksekusi kemudian dengan adanya putusan itu serta-merta langsung dieksekusi paksa, maka akan terjadi banyak premanisme,” tegasnya.
Komaria Klaim Pewaris Lahan 12 Hektare yang Bersengketa dengan BMKG
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MOMEN-BMKG-dan-GRIB-Jaya-Bertemu-di-Lahan-Sengketa-Tangsel-Suara-Meninggi-Hingga-Suasana-Memanas.jpg)