Sumut Terkini

Sempat Lari ke Simalungun, Pelaku Pencurian Toko Fotokopi Diciduk Polsek Berastagi

Setelah mendapatkan informasi tersebut, dirinya menjelaskan pihaknya langsung mengerahkan tim Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/dok Polsek Berastagi
BONGKAR TOKO FOTOKOPI : Pelaku pencurian dengan modus bongkar toko fotokopi diamankan di Polsek Berastagi, di Jalan Perwira, Berastagi, Kamis (22/5/2025). Pelaku ditangkap dalam pelariannya ke kawasan Kabupaten Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah toko fotokopi milik warga Lanadijaya, warga Jalan Mesjid, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Aksi pencurian tersebut, terjadi pada Senin(10/5/2025) kemarin, sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Perwira, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi.

Menurut keterangan korban, saat hendak membuka tokonya sekitar pukul 06.15 WIB, ia mendapati pintu toko sudah dalam keadaan terbuka dengan gembok yang telah rusak.

Di dalam toko, barang barang terlihat berserakan dan dua unit printer dilaporkan hilang. Selain itu, uang tunai sebesar satu juta rupiah yang disimpan di laci meja kasir juga raib.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Berastagi langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP dan pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Kapolsek Berastagi AKP Hendri D.B. Tobing, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Simalungun.

"Pada Rabu (21/52025) kemarin sekira pukul 08.00 WIB, kami menerima informasi yang layak dipercaya bahwa tersangka berada di Jalan Asahan, Desa Kampung Tempel, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun," ujar Hendri, Kamis (22/5/2025). 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, dirinya menjelaskan pihaknya langsung mengerahkan tim Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi.

Dengan dukungan personel Polsek Bangun, Polres Simalungun, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial JES alias Pendi Kacang(54), warga Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, sekitar pukul 15.30 WIB.

"Setelah diinterogasi di Polsek Bangun dan mengakui perbuatannya, tersangka kemudian dibawa ke Polsek Berastagi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa dua unit printer yang sempat dicuri," katanya. 

Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi satu buah gembok rusak, satu dua unit printer dan beberapa buah alat tulis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved