Berita Viral

DUDUK PERKARA Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap, Kerugian Negara Rp 692 Miliar

penyebab Komisaris Utama PT Sritex ditangkap? PT Sri Rejeki Isman TBK (Sritex) menjadi sorotan setelah penangkapan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukmi

Dok. Kejaksaan Agung
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto jadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit saat digiring keluar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025). 

Status kedua bank ini masih sebatas saksi.

Berbeda dengan BJB dan Bank DKI yang sudah ditemukan ada tindakan melawan hukumnya.

Pemberian Kredit Tidak Prosedural

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan, Bank BJB dan Bank DKI melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum saat memberikan kredit kepada Sritex.

“BJB dan Bank DKI telah memberikan kredit secara melawan hukum karena tidak melakukan analisis yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025) malam.

Salah satu syarat yang tidak dipenuhi adalah peringkat kredit Sritex di bawah standar pemberian kredit, yaitu di skala BB-.

Sementara, penilaian yang dibutuhkan adalah A.

“Sehingga, perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan standar operasional prosedur bank serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian,” lanjut Qohar.

Dana Kredit Disalahgunakan

Iwan juga diduga menyalahgunakan kredit yang diberikan oleh BJB dan Bank DKI untuk memenuhi kebutuhan yang lain, yaitu membayar utang kepada pihak ketiga dan pembelian aset non-produktif seperti tanah di Yogyakarta dan Solo.

Padahal, kredit ini diberikan karena disebut bakal digunakan sebagai modal kerja. Baca juga: Eks Dirut Sritex Salahgunakan Kredit untuk Bayar Utang dan Beli Tanah Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved