Deli Serdang Terkini

Fakta Baru Terungkap dalam RDP Pemecatan Kades Paluh Kurau M Yusuf Batubara

Komisi I DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
PEMBERHENTIAN KADES: Komisi I DPRD Deli Serdang menggelar RDP terkait pemberhentian Kades Paluh Kurau, M Yusuf Batubara, Rabu (21/5/2025). Dalam RDP ini banyak fakta baru yang muncul. 

Saat itu pihak BPD hanya mengaku selama ini mereka tidak harmonis dengan Kades.

Pihak BPD sempat membantah tuduhan mengeluarkan rekomendasi tidak melibatkan warga. 

Menurutnya saat itu mereka juga sudah rapat berulang kali dan meminta pendapat masyarakat.

Dalam hal ini ditegaskan tidak ada kewajiban BPD untuk menyampaikan semua yang telah dilakukan kepada kelompok Riston.

Pada saat ini BPD pun mengatakan selama ini juga tidak pernah dilibatkan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan Desa. Mereka mengaku selama ini tidak pernah ikut memberikan tanda tangan. 

M Yusuf Batubara pada RDP ini matanya sempat berkaca-kaca. Ia begitu kecewa dengan setiap apa yang disampaikan oleh pihak BPD.

Padahal selama ini Ketua dan Sekretaris BPD adalah gurunya dan teman sekolahnya.

"Demi Allah dan Rasulallah benarnya seperti itu Ketua dan Sekretaris? (Tidak pernah dilibatkan). Padahal Ketua ini adalah guru saya. Saya juga mantan BPD. Kita sering diskusi di ruangan," kata Yusuf 

Ditambahkan kuasa hukumnya di RDP ini mereka juga akan mengambil upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN Medan.

Mengenai kesaksian BPD yang tidak pernah dilibatkan dalam LPJ dewan pun sempat heran mengapa anggaran tahun berikutnya bisa terus didapat.

Mengenai hal ini Ketua Komisi I, Merry Alfrida menyebut kalau DPRD menghormati dan mengapresiasi apa-apa yang sudah dan mau dilakukan oleh masing-masing pihak.

Dalam hal ini dijelaskan Dewan sama sekali bukan pihak pengambil keputusan. 

(dra/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved