Deli Serdang Terkini

Fakta Baru Terungkap dalam RDP Pemecatan Kades Paluh Kurau M Yusuf Batubara

Komisi I DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
PEMBERHENTIAN KADES: Komisi I DPRD Deli Serdang menggelar RDP terkait pemberhentian Kades Paluh Kurau, M Yusuf Batubara, Rabu (21/5/2025). Dalam RDP ini banyak fakta baru yang muncul. 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Komisi I DPRD Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak, M Yusuf Batubara yang dilakukan oleh Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan, Rabu (21/5/2025).

Dalam RDP ini banyak fakta-fakta baru yang terungkap dari pihak-pihak yang diundang.

Saat itu hadir perwakilan masyarakat, seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , Dinas PMD, Inspektorat, Camat, Bagian Hukum Pemkab hingga M Yusuf Batubara yang datang bersama penasehat hukumnya. 

Pada momen RDP ini Pemkab yang diwakilkan oleh Inspektur, Edwin Nasution pemberi penegasan kalau pemberhentian M Yusuf Batubara sudah sesuai dengan ketentuan.

 Hal ini lantaran beberapa kali Inspektorat menemukan temuan dari pengelolaan keuangan Dana Desa.

Dianggap kalau M Yusuf Batubara telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pribadi.

"Banyak tindakan-tindakan yang melanggar larangan dan kewajiban dan dilakukan pengulangan-pengulangan. Kami Pemkab tidak semana-mena sudah pakai pertimbangan-pertimbangan matang. Kalau diuji di PTUN kami siap. Kami sebenarnya suka damai tapi kalau perang (pengadilan) kami siap," ujar Edwin Nasution. 

Mantan Kabag Hukum Pemkab ini mengatakan sebelumnya M Yusuf juga sudah pernah membuat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Namun apa yang sudah pernah dilakukan tetap saja diulangi ditahun berikutnya.

Terakhir didapat temuan 244 juta. Untuk hal lain Edwin menyebut tidak bisa membuka lebih rinci di RDP namun apabila ada upaya hukum mereka siap untuk membukanya di pengadilan. 

"Jangankan Kades, Bupati dan Gubernur saja bisa diberhentikan sesuai Undang-Undang. Kami sudah meyakini apa yang kami buat tidak semana-mena. Tidak ada kami menzolimi ini," kata Edwin. 

Saat itu perwakilan masyarakat menyampaikan di luar RDP, kalau BPD sebenarnya banyak mendapat tekanan dari berbagai pihak sehingga BPD kemudian mengeluarkan rekomendasi ke Camat dan kemudian berproses hingga ke Bupati untuk dilakukan pemberhentian.

Masyarakat yang menjadi pendukung M Yusuf merasa keputusan Bupati melakukan pemecatan tidak adil. Hal ini dianggap sangat disayangkan. 

"BPD mensahkan rekomendasi tanpa musyawarah tokoh masyarakat padahal Kades dipilih sama masyarakat. Ketua BPD bilang karena banyak tekanan dari atas. Kami berharap agar keputusan Bupati ini bisa ditinjau kembali,"ucap salah satu perwakilan masyarakat, Riston Hutajulu. 

Meski dituduh ada mendapat tekanan saat mau mengeluarkan rekomendasi namun saat itu Ketua BPD, Jamak tidak ada membantah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved