Medan Terkini
Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Eks Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah
Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah menjadi tujuh tahun.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI: Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut tahun 2020.Keputusan itu dibacakan hakim ketua Sarma Siregar, Senin (10/3/2025).
Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar selama satu bulan usai putusan pengadilan inkrah, maka harta benda Aris dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP itu. Apabila harta benda Aris tak juga cukup, maka ditambah penjara selama empat tahun dan enam bulan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Medan Terkini
| Polisi Aktif Gebuki Pengendara di depan Mapolda Sumut Alami Gangguan Kejiwaan Sejak 24 Tahun Lalu |
|
|---|
| Pria yang Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejaksaan Kirim Surat Pemanggilan Kedua kepada Kadishub Medan yang Dirawat di Rumah Sakit |
|
|---|
| Penyebab Bripda G Alami Gangguan Jiwa hingga Gebuki Pengendara di Dekat Polda Sumut |
|
|---|
| Yayasan Gerakan Peduli Sungai Gelar Edukasi Kebencanaan di SMPN 13 Medan, Ratusan Siswa Antusias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PN-Medan-jatuhkan-vonis-empat-tahun-penjara-terhadap-sekretaris-dinkes-sumut-Aris-Yudhariansyah.jpg)