Medan Terkini

Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Eks Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah

 Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman  mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah menjadi tujuh tahun.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
SIDANG KORUPSI: Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, terkait kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut tahun 2020.Keputusan itu dibacakan hakim ketua Sarma Siregar, Senin (10/3/2025). 

Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar selama satu bulan usai putusan pengadilan inkrah, maka harta benda Aris dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi UP itu. Apabila harta benda Aris tak juga cukup, maka ditambah penjara selama empat tahun dan enam bulan. 

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved