Medan Terkini
Pengadilan Tinggi Medan Perberat Hukuman Eks Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah
Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah menjadi tujuh tahun.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah menjadi tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.
Keputusan itu tertuang putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 17/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN.
Majelis hakim PT Medan menyatakan pria yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat pengadaan APD Covid-19 itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 24 miliar sebagaimana dakwaan primer.
Dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aris Yudhariansyah berupa pidana penjara selama tujuh tahun," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam putusannya yang dilihat, Senin (19/5/2025).
Selain penjara, hakim tinggi juga menghukum mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem itu untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp700 juta.
"Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar Krosbin.
Namun, apabila Aris tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka ditambah hukumannya selama satu tahun penjara.
"Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan," tutur Krosbin.
Vonis PT Medan ini mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan No. 114/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn yang sebelumnya memvonis Aris empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider satu bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang diketuai Sarma Siregar sebelumnya pun membebankan Aris untuk membayar UP sebanyak Rp700 juta.
Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Dalam hal apabila Aris tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka ditambah hukumannya selama satu tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan PT Medan masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Aris sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta UP sejumlah Rp700 juta.
| Polisi Aktif Gebuki Pengendara di depan Mapolda Sumut Alami Gangguan Kejiwaan Sejak 24 Tahun Lalu |
|
|---|
| Pria yang Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah di Medan Dituntut 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejaksaan Kirim Surat Pemanggilan Kedua kepada Kadishub Medan yang Dirawat di Rumah Sakit |
|
|---|
| Penyebab Bripda G Alami Gangguan Jiwa hingga Gebuki Pengendara di Dekat Polda Sumut |
|
|---|
| Yayasan Gerakan Peduli Sungai Gelar Edukasi Kebencanaan di SMPN 13 Medan, Ratusan Siswa Antusias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PN-Medan-jatuhkan-vonis-empat-tahun-penjara-terhadap-sekretaris-dinkes-sumut-Aris-Yudhariansyah.jpg)