Berita Viral

UPAYA Jan Hwa Diana Hilangkan Barang Bukti Kasus Penahanan Ijazah, Rumahnya Digeledah Polisi

Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Diana dan suaminya ngotot tidak mengetahui keberadaan ijazah para karyawannya. 

Mereka pun kemudian sepakat bahwa nilai kontrak sebesar Rp 400 juta, dan yang telah dibayar di muka sebesar Rp200 juta.

Baca juga: Profil Prof Rokhmin Dahuri, Politisi PDI Perjuangan yang Kini Jadi Rektor Universitas UMMI Bogor

Sisanya akan dibayar ketika pekerjaan itu sudah rampung.

Ketika pekerjaan berjalan dan hampir rampung, Paul dan rekannya bernama Nimus datang untuk menemui Diana dan Handy.

Namun, alih-alih memperoleh penjelasan, mobil yang mereka bawa justru dirusak.

Dalam hal ini, ban mobil milik Paul dicopot, sedangkan ban mobil milik Nimus digerinda.

Karena tindakan itu, Diana dan Handy kemudian dilapor ke polisi.

Pasangan suami istri tersebut kemudian dijerat Pasal 170 dan 406 KUHP, tentang tindak kekerasan yang dilakukan bersama-sama terhadap oran lain.

Baca juga: Profil Ismael Dully Kakak Luna Maya yang Setia Mendampingi sang Adik saat Menikah

Sempat Dikecam Warganet

Sosok Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal sempat dikecam warganet.

Pasalnya, Jan Hwa Diana dituding sebagai pengusaha yang keji.

Selain menahan ijazah para karyawan, ia juga membayar gaji pekerja di bawah Upah Minimum Kota (UMK).

Kemudian, dia memberlakukan denda Rp 150 ribu jika karyawan tidak bekerja satu hari.

Jan Hwa Diana seksi
DISOROT WARGANET- Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal disorot warganet karena dituding menahan ijazah karyawan, hingga memberlakukan denda bagi pekerja yang shalat Jumat lebih dari 20 menit.

Baca juga: SOSOK Tia Rahamania, Dosen yang Dipecat PDIP Kini Menang Gugatan Lawan Mahkamah Partai

Lalu, yang membuat warganet meradang, Jan Hwa Diana juga memberlakukan denda bagi karyawan yang melaksanakan shalat Jumat.

Mereka yang shalat Jumat lebih dari 20 menit akan kena denda.

“Pelanggaran itu kena denda ketika shalat Jumat itu hanya dikasih waktu 20 menit. Ketika lebih dari itu, adalah kena denda,” kata kuasa hukum karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, pada Kamis (16/4/2025), dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, denda tersebut berupa uang dengan nominal variatif mulai dari Rp 20.000.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved