Medan Terkini

Polda Sumut Ungkap Pengiriman 100 Kg Sabu, Gudang dan Tempat Pengemasan di Komplek Tasbih I Medan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar praktik peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan bungkus kopi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
KASUS NARKOBA: Tampang empat tersangka kasus 100 Kilogram sabu-sabu yang diungkap Ditresnarkoba Polda Sumut, saat dihadirkan dalam konferensi pers, Sabtu (17/5/2025). Mereka ditangkap di 2 tempat berbeda. 

Zul diminta mencari sebuah rumah kontrakan guna mempermudah penerimaan narkoba dan distribusi, modus kemasan kopi pada bulan April.

Setelah mendapat rumah di Blok SS nomor 54,
Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih I) Medan, tersangka Zul disuruh menempatinya selama sepekan.

Kemudian, Zul mendapat kiriman sebuah mesin press plastik kemasan produk di rumah tersebut yang dikirim orang tak dikenal.

Selanjutnya, Zul kembali mendapat arahan, yakni pergi liburan.

Usai pulang liburan, di depan rumah tersebut sudah terparkir mobil berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 Kilogram yang kemudian untuk dikemas ulang menjadi bungkus kopi.

"Tugasnya apa, setelah 100 kilogram di dalam 4 kemasan besar tersebut tersangka zul memasukkan ke dalam rumah. Disitulah tugas intinya yaitu meng kamuflase."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved