Medan Terkini

Polda Sumut Ungkap Pengiriman 100 Kg Sabu, Gudang dan Tempat Pengemasan di Komplek Tasbih I Medan

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar praktik peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan bungkus kopi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
KASUS NARKOBA: Tampang empat tersangka kasus 100 Kilogram sabu-sabu yang diungkap Ditresnarkoba Polda Sumut, saat dihadirkan dalam konferensi pers, Sabtu (17/5/2025). Mereka ditangkap di 2 tempat berbeda. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membongkar praktik peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas menggunakan bungkus kopi.

Dalam operasi gabungan antara Polda Sumut dan Polda Sumatera Selatan, sabu seberat 100 Kilogram berhasil digagalkan peredarannya.

Ada 3 lokasi berbeda pengungkapan yakni di sebuah hotel di Jalan Sei Belutu Medan, parkiran mobil supermarket Brastagi Jalan Gatot Subroto, rumah di Komplek Tasbih I Medan dan di pelabuhan Merak, Banten dengan total 4 orang tersangka.

Keempat tersangka yakni CT (perempuan) dan ZUL (pria). Lalu ada sepasang suami istri berinisial SUD (pria) dan istrinya berinisial KAM.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, yang pertama kali ditangkap ialah CT, seorang perempuan, pada 28 April lalu di sebuah hotel, Jalan Sei Belutu Medan.

Dari penangkapan CT, berkembang ke sebuah mobil berisikan 33 Kilogram sabu-sabu di parkiran supermarket, Jalan Gatot Subroto Medan.

Disini Polisi turut menangkap tersangka kedua berinisial ZUl, yang sedang mencari keberadaan mobil berisikan narkoba.

"TKP pertama, kami berhasil mengungkap 33 kg sabu yang diletakkan di bagian kompartemen rahasia yang dikamuflase di dalam satu mobil berwarna hitam, sudah kita letakkan di sana, yang seluruhnya dikendalikan oleh tersangka satu perempuan yaitu tersangka CT,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, Sabtu (17/5/2025).

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, CT berperan mencari kurir yang mau membawa mobil berisikan narkoba.

Sedangkan CT, diperintah oleh seorang pengendali narkoba berinisial BOB (dalam pencarian) dan ia mendapat upah sebesar Rp 80 juta sekali pengiriman.

Sebelum ditangkap, CT sudah sempat mengirim narkoba jenis sabu sebanyak empat kali dengan tujuan Jakarta, periode bulan Februari hingga April.

"Tersangka CT mendapatkan upah dari DPO setidaknya 80 juta rupiah dan yang mengantarkan sabu tersebut dengan tujuan ke Jakarta."

Usai menangkap CT dan ZUL, Polisi mendapatkan informasi adanya sabu-sabu yang disimpan di sebuah rumah yang ditempati ZUL.

Kemudian personel bergerak ke komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih I) dan menemukan 39 Kilogram sabu-sabu di dalam rumah nomor 54, blok SS.

Disini Polisi juga menemukan beberapa barang bukti diantaranya mesin press plastik dan bungkus kopi kosong.

Tersangka ZUL diduga berperan sebagai orang yang menampung narkoba untuk sementara, dari Aceh ke Medan.

Disini ia mengemas ulang sabu-sabu ke dalam bungkus kopi untuk mengelabui petugas, sebelum kembali dikirim ke Jakarta.

"Barang bukti yang ditemukan di rumah kemasan, gudang kemasan, yaitu 39 kilogram sabu dan isinya semuanya, kemasan ini nanti dibuka, kemudian Dan nantinya dibuka, kemudian dimasukkan dengan kemasan mengelabui dengan merek kopi dengan di-press dan di-sealer dengan alat yang digunakan di bilangan kamarnya."

Setelah menggerebek rumah pengemasan sabu, Polisi bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan menangkap tersangka ke 3 dan ke 4 yakni sepasang suami istri SUD (pria) dan istrinya berinisial KAM di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten pada 30 April 2025.

Tersangka SUD dan KAM yang merupakan suami istri berperan sebagai kurir yang akan mengirimkan 28 Kilogram sabu ke Jakarta, setelah sebelumnya mengambil di rumah kemasan di Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih I) Medan.

Pasutri tersebut mendapat upah sebesar Rp 300 juta sekali pengiriman.

Polisi merinci total barang bukti yang diamankan dari sebanyak 100 Kilogram.

"Terakhir, untuk 28 kilogram yang berhasil kita tangkap dengan tersangka 3 dan 4 pasangan suami istri, Sud dan Kam."

*Sabu 100 Kilogram Dikendalikan 2 Orang DPO Berbeda, Disuruh Sewa Rumah Kemasan Bungkus Kopi*

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, dalam pusaran 100 Kilogram sabu-sabu dikendalikan 2 orang pengendali yakni BOB dan Tong.

Tersangka CT diduga dikendalikan buronan berinisial BOB, untuk distribusikan narkoba ke tujuan, usai dikemas ulang ZUl.

Sedangkan tersangka ZUL, dikendalikan oleh buronan berinisial Tong untuk menerima narkoba yang sudah disiapkan di dalam mobil, untuk dikemas ulang di rumah kontrakan di Komplek Tasbih I Medan.

"Kami melihat ada dua pengendali. Satu pengendali adalah yang mengendalikan tersangka CT Yaitu inisial Bob. Pengendali kedua adalah inisial Tong yang mengendalikan tersangka JUL,"kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.

"Jadi ini dua pengendali yang berbeda. Sampai dengan saat ini, kedua pengendali itu kita jadikan DPO Dan tim masih dalam proses pencarian dan pengejaran sumber barang bukti,"sambungnya.

Jean Calvijn mengungkap, sebelum menjadi pengemas narkoba dengan kemasan bungkus kopi, ZUL mendapat perintah dari buronan berinisial Tong.

Zul diminta mencari sebuah rumah kontrakan guna mempermudah penerimaan narkoba dan distribusi, modus kemasan kopi pada bulan April.

Setelah mendapat rumah di Blok SS nomor 54,
Komplek Taman Setia Budi Indah (Tasbih I) Medan, tersangka Zul disuruh menempatinya selama sepekan.

Kemudian, Zul mendapat kiriman sebuah mesin press plastik kemasan produk di rumah tersebut yang dikirim orang tak dikenal.

Selanjutnya, Zul kembali mendapat arahan, yakni pergi liburan.

Usai pulang liburan, di depan rumah tersebut sudah terparkir mobil berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 100 Kilogram yang kemudian untuk dikemas ulang menjadi bungkus kopi.

"Tugasnya apa, setelah 100 kilogram di dalam 4 kemasan besar tersebut tersangka zul memasukkan ke dalam rumah. Disitulah tugas intinya yaitu meng kamuflase."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved