Medan terkini

Pemprov Sumut Berencana Terapkan Belajar Mengajar selama Lima Hari Pada Tahun Ajaran 2026-2027

Pemerintah Provinsi Sumut berencana menerapkan kegiatan belajar mengajar di sekolah tingkat SMA/K Negeri dan swasta hanya lima hari.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/TRIBUN MEDAN
BELAJAR MENGAJAR: Sejumlah siswa sedang mengikuti proses belajar mengajar di salah satu SMA Medan. Pemprov Sumut berencana akan menerapkan sistem belajar mengajar lima hari pada periode ajaran baru tahun 2026-2027. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumut berencana menerapkan kegiatan belajar mengajar di sekolah tingkat SMA/K Negeri dan swasta hanya lima hari.

Rencana itu akan mulai dilakukan pada tahun ajaran baru periode 2026-2027 mendatang.
 
Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Sumut merespon positif akan hal itu. Kegiatan belajar mengajar selama lima hari ini juga sebelumnya sudah pernah dilakukan di tingkat SMP Negeri/Swasta.

Ketua Bidang Organisasi Badan Musyawarah Perguruan Swasta Sumut Hasan Basri mengatakan, mendukung rencana penerapan penerapan lima hari sekolah. 

Menurutnya, penerapan pembelajaran lima hari dinilai sangat baik untuk pengembangan karakter para siswa.

Selain itu, kata Hasan, Materi pelajaran yang disampaikan juga lebih padat dengan adanya penambahan jam pelajaran.

"Sekolah lima hari tersebut sebelumnya sudah pernah dilaksanakan di Kota Medan. Ada penambahan jam belajar dengan memadatkan pelajaran, sehingga lebih terstruktur dan intensif," jelasnya, 

Dikatakannya, dengan penerapan belajar mengajar lima hari, dari hari Senin-Jumat maka hari Sabtunya siswa bisa menerapkan pengembangan diri bersama orangtuanya.

"Menurut saya itu bagus ya, Senin sampai Jumat anak-anak berada di sekolah, dan Sabtu anak-anak bisa mengembangkan dirinya," jelasnya.

Apalagi, katanya, jika waktu belajar mengajar hanya lima hari, tentu akan ada penambahan jam belajar di sekolah

"Dengan adanya penambahan jam belajar, maka program i Makan Bergizi Gratis atau MBG bisa lebih efektif. Anak-anak yang pulang sekolahnya lebih lama, mendapatkan makan siang," jelasnya.

Dijelaskannya, penerapan lima hari sekolah ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah.

"Jadi, pada hari Sabtu itu bukan berarti libur total. Itu bisa sebagai hari Pengembangan diri. Pengembangan diri itu bisa dilakukan bersama ayah, ibu, organisasi intra sekolah, bisa dengan siapa saja yang membangun kemampuan berinteraksi sosial bersama masyarakat," ujarnya. 

Menurutnya, lima hari sekolah ini, bisa dijadikan quality time bagi orangtua dan anak yang sibuk bekerja. 

"Lima hari sekolah juga bia mendukung kegiatan non-formal, memberi ruang bagi anak mengikuti kursus, kegiatan seni, olahraga, atau kegiatan keagamaan," kata Hasan.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Nasution merancang pembelajaran Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) hanya lima hari, baik negeri maupun swasta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved