Berita Viral

Penasihat Presiden Eks KSAD Bicara Pengamanan TNI di Kejati - Kejari, Kejagung Minta Tambah Personel

Kejaksaan Agung bahkan menyebut, kemungkinan ada penambahan personel TNI untuk pengamanan instansi kejaksaan.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Dispenad
PENASIHAT KHUSUS PRESIDEN: Dudung Abdurachman saat menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Dudung kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional. Dudung bicara soal Pengamanan TNI di instansi kejaksaan 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengamanan di Kejaksaan Tinggi dan Kejari seluruh Indonesia oleh anggota TNI jadi perbincangan hangat.

Kejaksaan Agung bahkan menyebut, kemungkinan ada penambahan personel TNI untuk pengamanan instansi kejaksaan.

Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn.) TNI Dudung Abdurachman menanggapi pengamanan oleh prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

Dudung menegaskan pengamanan oleh TNI di lingkungan Kejaksaan ini adalah hasil Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Kejaksaan.

MoU itu dilaksanakan pada 6 April 2023 saat Laksamana TNI (Purn.) Yudo Margono masih menjabat sebagai Panglima TNI.


"Memang kerja sama TNI dengan Kejaksaan ini sebenarnya dilatarbelakangi nota kesepahaman yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 2023."

"Ini zaman Panglima TNI masih Pak Yudo. Kerja sama ini sudah lama, kaitannya dengan masalah pendidikan, pelatihan, termasuk pertukaran informasi, bahkan penugasan TNI di lingkungan Kejaksaan," kata Dudung dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (14/5/2025).

 Bukan Perintah Presiden

Dudung menjelaskan pengamanan oleh TNI di Kejaksaan ini bukan perintah Presiden Prabowo Subianto.

Pengamanan itu memang murni hasil MoU antara Kejaksaan dan TNI.

"Kalau menurut saya dasarnya kan nota kesepahaman, jadi kerja sama, MoU baik ke (Kementerian) Pertanian, Kepolisian dan sebagainya, jadi dasarnya itu."


"Jadi presiden itu apabila beliau memerintahkan itu pasti prosedurnya melalui undang-undang dan sebagainya, kalau misalnya ada tahapan-tahapan dalam rangka operasi."

"Contoh misalnya dari darurat sipil kemudian sampai darurat militer, baru itu presiden akan berperan, dan itu pun harus atas persetujuan DPR," kata Dudung.

Baca juga: Kejagung Masih Kaji Pengamanan TNI untuk Pejabat Kejaksaan, Ada Keterbatasan Personel

Meski demikian, Dudung menegaskan bahwa presiden pasti sudah mendapat laporan terlebih dulu tentang adanya kerja sama TNI dengan Kejaksaan atau lembaga lain.

Itu karena presiden merupakan panglima tertinggi atau penguasa tertinggi dari TNI menurut konstitusional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved