Berita Nasional
Catat Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji 13 2025 Untuk PNS dan PPPK Seseuai Masa Kerja
Diketahui, pemerintah pun akan segera menyalurkan gaji ke-13 bagi PPPK pada tahun 2025.
Editor:
Azis Husein Hasibuan
TRIBUN JATENG
GAJI KE 13 - Ilustrasi PPPK. Cek jadwal hingga besaran gaji ke-13 2025 yang bakal diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Berikut rinciannya:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga;-tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- Tunjangan kinerja
- Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Ketentuan lain dalam pemberian gaji ke-13 PPPK adalah:
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima;
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.
Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK
Besaran Gaji ke-13 PPPK berbeda tergantung pada masa kerja. Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk PPPK:
- Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500
- Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900
- Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500
- Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800
- Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500
- Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800
- Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700
- Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600
- Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100
- Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300
- Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500
- Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000
- Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900
- Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600
- Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400
- Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500
Artikel ini sudah tayang di SerambiNews.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Nasional
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
| Harta Kekayaan Sherly Tjoanda, Gubernur Wanita Terkaya Disorot Soal Saham Tambang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/gaji-13-2025-tribunmedan2.jpg)