Berita Nasional

Catat Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji 13 2025 Untuk PNS dan PPPK Seseuai Masa Kerja

Diketahui, pemerintah pun akan segera menyalurkan gaji ke-13 bagi PPPK pada tahun 2025.

TRIBUN JATENG
GAJI KE 13 - Ilustrasi PPPK. Cek jadwal hingga besaran gaji ke-13 2025 yang bakal diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

Berikut rinciannya: 

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga;-tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • Tunjangan kinerja
  • Sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Ketentuan lain dalam pemberian gaji ke-13 PPPK adalah: 

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima;
  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025, tidak diberikan gaji ketiga belas.

Besaran Gaji ke-13 untuk PPPK

Besaran Gaji ke-13 PPPK berbeda tergantung pada masa kerja. Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2024. 

Berikut estimasi besaran Gaji ke-13 2025 untuk PPPK:

  • Golongan I masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 1.938.500
  • Golongan II masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.116.900
  • Golongan III masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.206.500
  • Golongan IV masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.299.800
  • Golongan V masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 2.511.500
  • Golongan VI masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.742.800
  • Golongan VII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.858.800
  • Golongan VIII masa kerja 3 tahun, yaitu Rp 2.979.700
  • Golongan IX masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.203.600
  • Golongan X masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.339.100
  • Golongan XI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.480.300
  • Golongan XII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.627.500
  • Golongan XIII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.781.000
  • Golongan XIV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 3.940.900
  • Golongan XV masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.107.600
  • Golongan XVI masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.281.400
  • Golongan XVII masa kerja 0 tahun, yaitu Rp 4.462.500

Artikel ini sudah tayang di SerambiNews.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved