Berita Nasional

Catat Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji 13 2025 Untuk PNS dan PPPK Seseuai Masa Kerja

Diketahui, pemerintah pun akan segera menyalurkan gaji ke-13 bagi PPPK pada tahun 2025.

TRIBUN JATENG
GAJI KE 13 - Ilustrasi PPPK. Cek jadwal hingga besaran gaji ke-13 2025 yang bakal diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

TRIBUN-MEDAN.com - Cek jadwal hingga besaran gaji ke-13 2025 yang bakal diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Diketahui, pemerintah pun akan segera menyalurkan gaji ke-13 bagi PPPK pada tahun 2025.

Bahkan, pemerintah telah menentukan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PPPK tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Merujuk pada beleid tersebut, pencairan gaji ke-13 untuk PPPK akan dilakukan pada awal bulan Juni 2025.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025," demikian bunyi Pasal 15 PMK 23/2025.

Apabila gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka gaji ke-13 itu dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025.

Jadwal pencairan gaji ke-13 juga sempat disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Prabowo mengatakan, gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah 2025.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo dikutip dari menpan.go.id.

Prabowo berharap dengan adanya kebijakan pemberian Gaji ke-13 di tahun 2025 dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

Apa Itu Gaji ke-13?

Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan pemerintah kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. 

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara termasuk PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK

Masih merujuk pada PMK 23/2025, gaji ke-13 PPPK tahun 2025 akan terdiri dari beberapa komponen.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved