Medan Terkini

Tolak Hak Angket DPRD terhadap Bupati Deliserdang, PAN: Tidak Ada yang Urgen

Partai Amanat Nasional (PAN) menolak wacana penggunaan hak angket DPRD terhadap Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan.

|
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BUPATI DELI SERDANG: Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan saat reses anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, H Ashari Tambunan di Aula Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Senin (14/4/2025). 

Diberitakan beberapa anggota DPRD Deli Serdang sebelumnya ingin mengusulkan hak angket karena menilai kebijakan Bupati Deli Serdang selama 100 hari menjabat banyak yang dinilai melanggar aturan. 
Salah satu fraksi yang menggulirkan hak angket adalah Nasdem.

DPRD menilai adanya dugaan tindakan semena-mena yang dilakukan oleh bupati yang akrab disapa Aci itu dengan melakukan pemberhentian tetap terhadap Kades Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak, Yusuf Batubara. 

Pemberhentian dinilai tidak tepat karena yang bersangkutan saat ini belum ada dijatuhi hukuman dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan.

Irawan menuturkan bila acuan penggunaan hak angket DPRD Deliserdang sangat lemah. 

"Kalau pun soal pemberhentian Kades itu, kan memang ada kewenangan seorang Bupati melakukannya, dan kami nilai itu tidak menggambarkan hal yang urgent. Karena itu kami tolak sebab dasarnya lemah," tuturnya.

Bupati Deli Serdang, dr Asri Ludin Tambunan memecat Kepala Desa Paluh Kurau Kecamatan Hamparan Perak, M Yusuf Batubara.

Ia diberhentikan karena dianggap menyalahgunakan wewenang dan kewajiban.

Dari informasi yang dihimpun saat ini Bupati pun sudah menunjuk Kasi Trantib Kecamatan Hamparan Perak sebagai Penjabat (Pj) Kades.

"Iya sudah diberhentikan tetap. Ada LHP (Laporan Hasil Inspektorat) dari Inspektorat. Karena ada penyalahgunaan kewenangan,"ujar Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Deli Serdang, Citra Efendy Capah, Rabu (16/4/2025). 

Tribun Medan sempat mengkonfirmasi M Yusuf Batubara terkait keputusan Bupati yang memecatnya. 

Melalui telepon selulernya, Yusuf berpandangan pemecatannya ini bernuansa politik.

Ia juga berkeyakinan kalau apa yang dialami ini ada kaitannya dengan Pilkada lalu. 

"Iya diberhentikan saya. Saya terima (SK-nya) tapi saya sudah tau. Saya diundang untuk ke kantor Camat untuk menerimanya," kata Yusuf. 

''Pemberhentian ini sebelah pihak saja. Motifnya politik ini, dianggap aku tidak berpihak ke sanalah (ke Bupati) saat Pilkada. Saya netral saja saat itu," kata Yusuf. 

Yusuf pun sempat menceritakan krologis kasus ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved