Berita Viral

Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Dikabarkan Batal Dipecat, IPW: Perlahan Lupa

Hendra Kurniawan, berpangkat Brigjen yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J

|
Editor: Salomo Tarigan
HO/Tribun
SIDANG Brigjen Hendra Kurniawan kala menjalani sidang dijerat pasal berlapis atas perbuatan perintangan penyidikan polisi di kasus kematian Yosua Hutabarat. 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat eks anak buah eks anak buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan?

Hendra Kurniawan, berpangkat Brigjen yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dikabarkan batal dipecat.

Kolase foto Rumah Dinas Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri, dan Brigadir J Hutabarat.
Kolase foto Rumah Dinas Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri, dan Brigadir J Hutabarat. (Kolase Tribun-Medan.com/TribunJakarta.com)

Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti isu eks anak buah Ferdy Sambo yakni Hendra Kurniawan yang dikabarkan batal dipecat dan hanya mendapat hukuman demosi.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika hal tersebut benar, maka semakin jelas anggota yang bermasalah akan diringankan hukumannya ketika sudah tidak menjadi perhatian publik.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh dan Ferdy Sambo
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh dan Ferdy Sambo (HO)


"Ketika semuanya sudah berjalan, kasus ini berjalan ya, dan semua orang kemudian perlahan-lahan melupakan dengan berlalunya waktu, maka terlihat rata-rata hampir semua daripada anggota Polri yang diperiksa mendapatkan putusan peringanan dalam proses banding," kata IPW kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/5/2025).

Menurutnya, Polri tidak serius dalam menindak anggotanya jika peringanan hukuman itu benar dilakukan.

OBSTRUCTION OF JUSTICE: Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto.
OBSTRUCTION OF JUSTICE: Terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (kiri atas), Kombes Agus Nurpatria (tengah atas), AKBP Arif Rahman (kanan atas), Kompol Baiquni Wibowo (kiri bawah), Kompol Chuck Putranto (tengah bawah), AKP Irfan Widyanto. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Pada satu aspek kewenangan, IPW menghormati keputusan tersebut tetapi kalau kita melihat hal ini, ini menunjukkan bahwa ada upaya meringankan hukuman atau upaya yang mengarah pada pemberian dalam tanda kutip bantuan di dalam institusi untuk meringankan hukuman kepada para terlanggar," tuturnya.

Baca juga: SANKSI Akibat Insiden Diskriminasi Suporter Indonesia, Berdampak pada Laga Indonesia vs China

Hal ini bisa saja terjadi bukan hanya di kasus Hendra yang eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, tetapi dalam kasus anggota Polri bermasalah yang lain.

Apalagi, jika anggota tersebut merupakan perwira.

"Bukan hanya kasus Ferdy Sambo, kasus yang lain juga seperti itu. Kasus DWP yang tidak terdengar lagi kabarnya, kemudian kasus AKBP Bintoro begitu dalam aspek apakah AKBP Bintoro dan juga AKBP Gogo Galesung dilanjutkan dengan pidana," ucapnya.

 "Jadi ini salah satu hal yang harus menjadi perhatian serius bagi institusi Polri, akan menimbulkan efek ya berulangnya tindakan-tindakan ini oleh anggota karena merasa akan mendapatkan keringanan hukuman, apalagi kalau mereka berasal dari para perwira Polri lulusan akademi kepolisian," sambungnya.

Faktor lain yang membuat hukuman menjadi ringan, menurut Sugeng, bisa dilihat dari pihak korban.

Di mana tak ada protes yang mungkin sudah ada penyelesaian di luar aspek hukum.

"Pada satu aspek juga ya IPW mempertanyakan ya, dari rangkaian proses hukuman kepada para terduga pelanggar yang kemudian dihukum ini dan mendapatkan keringanan, bahkan mendapat jabatan baru, dari pihak keluarga korban juga tidak ada yang mempersoalkan," ungkapnya.

"Berbeda dengan pada saat kasus ini terjadi dan menjadi perhatian publik yang besar, tekanan kepada institusi polri dari masyarakat dan keluarga korban yang diwakili oleh pengacara maupun pihak keluarga korban sendiri itu kan begitu sangat keras ya," imbuhnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved